Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kajian: Pemanfaatan Doktrin 'Perang terhadap Teror' untuk Legitimasi Operasi Militer di Wilayah Sipil Perlu Ditinjau Ulang

Doktrin 'perang terhadap teror' digunakan untuk legitimasi operasi militer di wilayah sipil, mengaburkan status hukum dan menggeser prinsip hukum humaniter. Pendekatan ini mengancam martabat hukum nasional dan keamanan berkelanjutan, yang hanya dapat dicapai dengan kembali ke kerangka penegakan hukum pidana yang transparan dan menghormati hak tersangka.

Kajian: Pemanfaatan Doktrin 'Perang terhadap Teror' untuk Legitimasi Operasi Militer di Wilayah Sipil Perlu Ditinjau Ulang

Doktrin ‘perang terhadap teror’, yang terus digunakan sebagai legitimasi untuk operasi militer di wilayah sipil seperti Poso dan Papua, telah menjadi celah hukum yang mengancam martabat dan tatanan sistem hukum Indonesia. Mengadaptasi konsep yang mendefinisikan lawan sebagai ‘teroris tak berdasar negara’ bukan hanya mengaburkan status hukum individu dalam konflik, tetapi juga secara sistematis menggeser prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia dari posisi sentralnya dalam setiap operasi kontra-terorisme.

Abstraksi Status Kombatan: Pelanggaran Etika dan Hukum Humaniter

Etika perang modern menegaskan bahwa setiap individu dalam situasi konflik harus memiliki status hukum yang jelas, baik sebagai kombatan yang sah—dengan hak dan perlindungan sesuai Konvensi Geneva—atau sebagai pelaku kriminal yang harus ditangani oleh sistem hukum pidana. Doktrin perang terhadap teror dengan konsep ‘unlawful combatants’ secara eksplisit merusak prinsip ini. Abstraksi ini memfasilitasi tindakan-tindakan yang melampaui batas hukum normal, seperti:

  • Penahanan tanpa proses pengadilan yang transparan dan adil.
  • Penggunaan kekuatan mematikan yang tidak proporsional dan tanpa mekanisme akuntabilitas.
  • Penetapan ‘kawasan operasi militer’ permanen di wilayah yang secara hukum masih merupakan wilayah sipil, sehingga mengaburkan jurisdiksi antara otoritas militer dan lembaga penegak hukum sipil.

Konsekuensi hukum dari pendekatan ini sangat nyata. Ketika suatu wilayah dikategorikan sebagai zona operasi militer, proses hukum pidana yang menghormati hak-hak tersangka—seperti hak untuk didampingi penasihat hukum, hak untuk diadili secara terbuka, dan hak untuk tidak mengalami penyiksaan—sering kali dikesampingkan demi logika operasional keamanan.

Martabat Hukum Nasional Versus Logika Doktrin Global yang Diimpor

Keamanan nasional yang berkelanjutan tidak mungkin tercapai dengan mengorbankan rule of law. Adopsi tanpa kritik terhadap doktrin perang terhadap teror dari arena global bukan hanya masalah strategi, tetapi merupakan persoalan martabat hukum nasional. Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang komprehensif untuk menangani tindakan terorisme, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Operasi kontra-terorisme harus kembali kepada kerangka ini, yang menekankan:

  • Penegakan hukum yang ketat namun transparan.
  • Penghormatan terhadap hak-hak tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang adil.
  • Akuntabilitas lembaga penegak hukum sipil sebagai otoritas utama.

Menggeser pendekatan dari militeristik ke penegakan hukum pidana bukan hanya lebih etis, tetapi juga lebih efektif dalam membangun kepercayaan publik dan memutus siklus kekerasan. Penggunaan kekuatan militer dalam wilayah sipil tanpa batas waktu, sebagaimana disinyalir dalam kajian IPAC, mengikis otoritas dan kapasitas lembaga penegak hukum sipil, seperti polisi dan sistem peradilan, yang pada akhirnya justru menciptakan kondisi yang rentan terhadap kekerasan berkelanjutan.

Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita sebagai bangsa bersedia mengorbankan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia—yang merupakan jantung dari martabat hukum—untuk mengikuti doktrin operasi militer global yang terbukti menciptakan lingkaran kekerasan tanpa akhir? Keamanan yang dibangun di atas pengabaian hukum adalah keamanan yang bersifat semu dan pada akhirnya mengancam fondasi negara hukum itu sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC)
Lokasi: Indonesia, Poso, Papua