Dalam lanskap pertahanan digital Indonesia, sebuah kelalaian normatif yang sistemik terbongkar: negara ini secara faktual mengabaikan kewajiban mendasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam menyusun regulasi dan doktrin perang siber. Kajian akademis Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkap sebuah paradoks berbahaya: di tengah fokus pada hardening infrastruktur dan kemampuan counter-attack, pemerintah ternyata melupakan koridor etis dan legal yang wajib mengikat setiap penggunaan kekuatan, termasuk di ruang siber. Ketiadaan rambu-rambu HHI dalam regulasi nasional bukan sekadar kekosongan administratif, melainkan pelanggaran prinsip kemanusiaan yang merendahkan martabat hukum itu sendiri. Abstraksi digital tidak serta merta menanggalkan esensi konflik bersenjata; kewajiban untuk membedakan kombatan dengan sipil dan menjaga proporsionalitas serangan tetap berlaku penuh. Tanpa panduan yang konkret, setiap respons teknologi ofensif berpotensi menjadi blunt instrument yang melukai inti dari hukum humaniter.
Paradigma Teknis vs Imperatif Humaniter: Sebuah Kesenjangan Etis yang Menganga
Kajian tersebut menyingkap bahwa pendekatan Indonesia terhadap perang siber masih terbelenggu dalam logika keamanan teknis semata. Fokus pada kemampuan serang-balas dan proteksi infrastruktur, meski penting secara taktis, menjadi cacat moral ketika mengabaikan pertanyaan normatif mendasar yang diamanatkan HHI. Doktrin yang ada absen dalam menangani implementasi prinsip-prinsip inti yang harusnya menjadi pagar pembatas setiap operasi militer, termasuk yang berbasis siber. Kesenjangan ini bukan wilayah abu-abu, melainkan sebuah pintu gerbang menuju potensi pelanggaran kemanusiaan yang sistematis.
- Prinsip Distinction (Pembedaan): Bagaimana menjamin operasi siber militer tidak secara sengaja atau ceroboh menargetkan objek sipil yang dilindungi, seperti sistem rumah sakit, jaringan air bersih, atau kontrol listrik sipil? Tanpa parameter ini, serangan menjadi buta target.
- Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Bagaimana menilai secara hukum keuntungan militer konkret yang diharapkan dari suatu serangan balasan siber, dibandingkan dengan penderitaan sipil yang mungkin ditimbulkannya? Pengabaian prinsip ini berpotensi melanggar Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
- Prinsip Precautions (Tindakan Pencegahan): Langkah hukum dan teknis apa yang wajib diambil dalam perencanaan dan pelaksanaan operasi untuk meminimalkan, atau sedapat mungkin menghindari, dampak pada warga sipil?
Pengabaian Mandat Internasional: Dari Komitmen Hukum ke Risiko Eskalasi Kekerasan
Sebagai negara pihak pada Konvensi-Konvensi Jenewa 1949, Indonesia terikat oleh kewajiban hukum yang bersifat absolut untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap HHI dalam segala bentuk konflik bersenjata. Mengabaikan dimensi humaniter dalam menyusun regulasi siber adalah bentuk pengingkaran nyata terhadap komitmen internasional ini. Lebih dari itu, kekosongan hukum domestik ini melahirkan ancaman eskalasi yang serius, baik secara hukum maupun keamanan. Tanpa koridor hukum yang jelas dan ketat, operasi militer atau intelijen di ranah siber dapat dengan mudah melintasi batas, berubah dari tindakan pertahanan menjadi serangan yang melanggar hukum internasional. Situasi ini juga menciptakan kondisi yang memungkinkan aktor non-negara atau pihak ketiga dengan leluasa memanfaatkan celah regulasi ini untuk kepentingan mereka, tanpa ada mekanisme penegakan hukum yang jelas dan tegas berdasarkan prinsip HHI.
Implikasi dari kelalaian ini bersifat multidimensi. Di tingkat domestik, ia menciptakan kerentanan hukum bagi aparat negara yang mungkin terlibat dalam operasi tanpa panduan yang sah. Di tataran global, posisi Indonesia sebagai pihak dalam konvensi internasional menjadi lemah dan tidak konsisten. Negara ini berisiko dituduh melakukan state practice yang kontradiktif dengan norma hukum yang diakuinya sendiri. Lebih jauh, ketiadaan bingkai etis dalam penggunaan teknologi perang siber ini mencerminkan sebuah kegagalan moral negara dalam menjalankan kedaulatan sekaligus memenuhi kewajiban kemanusiaannya.
Pertanyaan etis yang kemudian harus dijawab oleh para aktivis dan praktisi hukum adalah: sampai kapan kita akan membiarkan ruang siber—yang kian menjadi medan kontestasi kekuasaan—beroperasi dalam kekosongan norma kemanusiaan? Apakah pembangunan kapasitas pertahanan digital yang mengabaikan martabat hukum dan perlindungan sipil dapat benar-benar disebut sebagai kemajuan, atau justru merupakan kemunduran dalam peradaban hukum internasional? Momentum untuk mendorong integrasi HHI ke dalam jantung regulasi dan doktrin siber nasional bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah imperatif etis dan kewajiban hukum yang tak dapat ditawar.