Surat Edaran Jaksa Agung yang menetapkan larangan menjadikan kepala desa sebagai tersangka—dengan pengecualian kasifistik jika uang negara digunakan untuk 'menikah lagi'—telah menelikung prinsip fundamental equality before the law. Kebijakan Penuntutan ini bukan sekadar anomali prosedural, melainkan sebuah regresi hukum yang mengukuhkan diskriminasi dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dengan menciptakan kasta koruptor berdasarkan motif pengalihan dana, institusi penuntut umum justru meruntuhkan martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi dan netral.
Pengerdilan Prinsip Oportunitas dan Distorsi Keadilan Substantif
Penerapan asas oportunitas dalam kebijakan ini terperosok pada penyimpangan konseptual yang berbahaya. Asas oportunitas, yang pada hakikatnya memberikan kewenangan untuk tidak menuntut berdasarkan pertimbangan kepentingan umum yang lebih luas, disalahartikan sebagai alat untuk memberikan imunitas bersyarat berdasarkan pertimbangan moral-subjektif. Pembedaan antara korupsi untuk 'nikah lagi' dan keperluan lainnya adalah bentuk reduksi hukum menjadi persoalan pertimbangan pribadi, yang justru mengaburkan esensi kejahatan korupsi sebagai pelanggaran terhadap kepercayaan publik dan perampasan hak kolektif.
- Pelanggaran Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum: Kebijakan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak mengenal pengecualian berdasarkan alasan penggunaan hasil korupsi.
- Diskriminasi dalam Penegakan Hukum: Klasifikasi ini menciptakan privileged class di antara pelaku korupsi, bertentangan dengan konstitusi dan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003, khususnya Pasal 11 yang mengamanatkan penegakan hukum secara imparsial.
- Pengaburan Objektivitas Penuntutan: Jaksa dipaksa untuk berperan sebagai 'hakim moral' yang menilai motif pribadi, bukan sebagai penegak hukum yang fokus pada fakta objektif penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Implikasi Etis: Perlindungan Pejabat Kecil atau Pengkhianatan terhadap Martabat Hukum?
Narasi Perlindungan Pejabat Kecil dari kriminalisasi yang mungkin mendasari kebijakan ini justru bermetamorfosis menjadi alat pembenaran bagi impunitas terstruktur. Dari perspektif etika penegakan hukum, upaya perlindungan seharusnya dibangun melalui penguatan kapasitas, transparansi administratif, dan mekanisme pengawasan yang preventif—bukan melalui penciptaan 'zona aman' hukum yang bersifat diskriminatif. Kebijakan ini secara diametral bertentangan dengan semangat rule of law yang menuntut hukum ditegakkan setara tanpa memandang status, jabatan, atau alasan pribadi di balik kejahatan.
Lebih dalam lagi, pengecualian 'nikah lagi' mengekspos bias moral yang menggelikan sekaligus berbahaya. Ia mengandaikan bahwa korupsi untuk poligami lebih terkutuk secara sosial sehingga layak dituntut, sementara korupsi untuk 'kebutuhan lain' dianggap lebih dapat dimaklumi. Logika ini tidak hanya naif secara hukum, tetapi juga merendahkan korban sebenarnya dari korupsi: masyarakat yang kehilangan akses atas pelayanan dasar akibat anggaran yang dikorupsi. Institusi penuntut umum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memulihkan keadilan bagi korban tersebut, bukan sibuk mengurusi hierarki dosa pelaku.
Sebagai penutup yang menggugah, kebijakan ini memantik pertanyaan etis mendasar: apakah fungsi penuntutan umum telah tereduksi menjadi alat rekayasa sosial berdasarkan pertimbangan subjektif, ataukah ia masih berkomitmen pada penegakan hukum sebagai pilar penjaga martabat negara hukum? Ketika sebuah Surat Edaran mampu menciptakan kasta dalam kejahatan, bukankah itu pertanda bahwa bangunan penegakan hukum kita sedang digerogoti dari dalam oleh oportunisme yang menyamar sebagai kebijakan? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mengkritik, tetapi juga mengonsolidasikan perlawanan terhadap segala bentuk normalisasi diskriminasi dalam sistem peradilan pidana.