Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Jaksa Agung Diminta Kunker Soal Dugaan Kejahatan Perang di Konflik Papua

Desakan pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan kejahatan perang di Papua merupakan ujian kritis bagi penegakan hukum humaniter di Indonesia. Pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas mengindikasikan pergeseran konflik ke arena pelanggaran HAM sistemik, menuntut ketegasan Kejaksaan Agung dan integritas hakim dalam proses hukum. Kegagalan negara bertindak bukan hanya mengabaikan korban, tetapi melegitimasi impunitas yang meruntuhkan fondasi negara hukum.

Jaksa Agung Diminta Kunker Soal Dugaan Kejahatan Perang di Konflik Papua

Desakan pembentukan tim khusus oleh Koalisi LSM HAM Nasional kepada Jaksa Agung bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan panggilan mendesak untuk memulihkan martabat hukum yang terancam runtuh di tengah konflik bersenjata di Papua. Laporan serangan terhadap rumah sakit darurat dan eksekusi di luar hukum terhadap warga sipil bukan hanya catatan pelanggaran prosedural, melainkan indikasi kuat pergeseran status konflik dari operasi penegakan hukum menjadi arena kejahatan perang yang mengikis prinsip dasar hukum humaniter internasional. Pengabaian negara terhadap kewajiban ini tidak hanya merupakan kegagalan protektif, tetapi merupakan legitimasi budaya impunitas yang secara sistematis menggerogoti fondasi negara hukum Indonesia.

Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter: Dari Distinction hingga Proporsionalitas

Inti dari desakan tersebut terletak pada dugaan pelanggaran prinsip-prinsip kardinal hukum humaniter yang mengatur konflik bersenjata. Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, yang menjadi pilar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, telah terindikasi dilanggar secara sistematis. Pelanggaran ini mengubah dinamika di Papua dari sekadar operasi keamanan dalam negeri menjadi wilayah abu-abu hukum di mana kekerasan terhadap non-kombatan seolah mendapat pembenaran. Analisis kritis terhadap fakta-fakta yang terungkap menunjukkan pola yang mengkhawatirkan:

  • Prinsip Pembedaan (Distinction): Serangan terhadap rumah sakit darurat merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban untuk membedakan sasaran militer dan objek sipil yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Konvensi Jenewa I.
  • Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan yang tidak sebanding dengan ancaman militer yang dihadapi, yang berujung pada korban sipil, bertentangan dengan inti dari hukum perang yang modern.
  • Prinsip Kemanusiaan (Humanity): Eksekusi di luar hukum merupakan penolakan terhadap hak mendasar untuk hidup dan perlindungan dari perlakuan kejam, yang dilindungi baik oleh hukum humaniter maupun hak asasi manusia internasional.

Kewajiban Negara dan Ujian Komitmen terhadap Konvensi Jenewa

Pembentukan tim khusus atau kunker oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah pertama yang imperatif dalam memenuhi kewajiban negara. Kewajiban ini bersifat hierarkis: pertama, kewajiban untuk mengusut (duty to investigate); kedua, kewajiban untuk menuntut (duty to prosecute); dan ketiga, kewajiban untuk menghukum (duty to punish) pelaku pelanggaran berat. Ketegasan penuntutan menjadi ujian nyata dan konkret bagi komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal yang telah diratifikasinya. Dalam konteks ini, peran hakim nantinya akan menjadi sangat krusial. Mereka dituntut tidak hanya menerapkan hukum nasional, tetapi juga melakukan interpretasi yang selaras dengan norma hukum humaniter internasional, mengingat sifat ius cogens dari larangan kejahatan perang.

Abainya negara dalam memenuhi kewajiban ini akan menciptakan preseden berbahaya. Impunitas bukan hanya soal pelaku yang bebas, tetapi lebih dalam lagi, ia adalah mekanisme yang melemahkan otoritas hukum itu sendiri. Ketika aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, dianggap lamban atau enggan bertindak terhadap dugaan pelanggaran oleh pihaknya sendiri atau sekutunya, maka pesan yang tersampaikan adalah bahwa hukum hanya berlaku untuk sebagian orang. Ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum.

Pertanyaan etis yang paling menggugah bagi para aktivis hukum dan masyarakat sipil adalah: hingga titik mana kita masih dapat membedakan antara 'operasi keamanan' yang sah dengan 'kekerasan negara' yang terinstitusionalisasi? Ketika rumah sakit—simbol netralitas dan perlindungan tertinggi dalam konflik—menjadi sasaran, dan warga sipil diadili di luar pengadilan, bukankah kita telah melintasi batas moral dan hukum yang paling dasar? Keheningan atau kelambanan dalam merespons bukanlah tanda kedaulatan, melainkan pengakuan akan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi paling primordialnya: melindungi nyawa dan martabat warganya, bahkan—dan terutama—di tengah gejolak perang atau konflik bersenjata.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jaksa Agung
Organisasi: Koalisi LSM HAM Nasional, Indonesia
Lokasi: Papua