Penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap anak dalam konflik agraria di Sulawesi Tengah menandai sebuah krisis martabat hukum yang mendalam, di mana negara justru menjadi pelaku utama dalam pelanggaran normatif yang paling fundamental. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur operasi, melainkan pengkhianatan terhadap kewajiban inti (core obligations) negara sebagai penanggung jawab utama (duty-bearer) perlindungan anak. Dalam konteks sengketa tanah domestik sekalipun, prinsip-prinsip etika perang—khususnya perlindungan kelompok rentan dan proporsionalitas—harus menjadi batu uji bagi setiap tindakan negara yang melibatkan paksa. Investigasi yang mengungkap fakta ini menunjukkan betapa logika keamanan telah terdistorsi hingga mengorbankan prinsip jus cogens: penghormatan terhadap integritas fisik dan mental anak.
Dari Konvensi ke Konflik: Norma Hukum yang Dilanggar dalam Operasi Aparat
Kerangka hukum yang seharusnya melindungi anak-anak dalam situasi apa pun, termasuk dalam ketegangan sosial seperti konflik agraria, telah dengan jelas diinjak-injak. Indonesia, sebagai negara pihak Konvensi Hak Anak (KHA), terikat kewajiban absolut untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap anak, sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 KHA. Lebih dari itu, Pasal 38 KHA menegaskan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap aturan hukum humaniter yang relevan bagi anak, suatu norma yang penerapannya tidak terbatas pada konflik bersenjata internasional saja. Pelanggaran oleh aparat keamanan ini bersifat multidimensi, mencakup:
- Prinsip Pembeda (Principle of Distinction): Gagal membedakan secara jelas antara peserta konflik (jika ada) dengan warga sipil, khususnya anak-anak yang secara hukum dan fisik merupakan kelompok yang harus mendapat perlindungan mutlak.
- Prinsip Proporsionalitas dan Pencegahan (Precautionary Principle): Penggunaan kekerasan tidak proporsional dan tidak didahului oleh langkah-langkah yang memadai untuk meminimalkan dampak pada warga sipil, khususnya anak.
- Pelanggaran terhadap Martabat Manusia sebagai Jus Cogens: Perlakuan terhadap anak-anak sebagai objek kekerasan negara secara langsung merendahkan martabat manusia yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Pengabaian Perlindungan Khusus: Anak-anak ditempatkan sebagai korban langsung, bertentangan dengan semangat hukum internasional yang menempatkan mereka sebagai subjek hukum dengan hak perlindungan khusus.
Erosi Legitimasi Negara: Ketika Aparat Keamanan Mengikis Kontrak Sosial
Dalam perspektif etika kenegaraan, tindakan aparat ini lebih dari sekadar insiden lapangan; ia merupakan serangan terhadap fondasi legitimasi negara itu sendiri. Negara kehilangan klaim moralnya untuk memonopoli penggunaan kekuatan (monopoly on the legitimate use of force) ketika kekuatan itu diarahkan kepada kelompok paling rentan dalam sebuah sengketa. Logika operasi keamanan yang digunakan untuk membenarkan pengusiran atau penertiban dalam konflik agraria menjadi cacat secara etis ketika mengorbankan hak-hak dasar anak. Alih-alih menciptakan ketertiban, operasi semacam ini justru menanamkan ketidakadilan struktural dan trauma kolektif yang dapat melanggengkan siklus kekerasan. Pertanyaan mendasar yang harus diajukan adalah: dapatkah stabilitas dan keamanan nasional suatu bangsa dibangun di atas teror dan penderitaan anak-anaknya sendiri? Ini adalah pertanyaan yang menyentuh jantung tanggung jawab negara (state responsibility) dalam konflik internal.
Kasus Sulawesi Tengah ini bukanlah fenomena terisolasi, melainkan gejala dari pendekatan keamanan yang seringkali mengabaikan dimensi normatif dan hukum humaniter dalam menangani konflik domestik. Ia mempertajam kebutuhan akan redefinisi mandat dan protokol operasi aparat keamanan di lapangan, yang harus secara eksplisit menginternalisasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kelompok rentan. Tanpa perubahan paradigma ini, negara secara sistematis akan terus melanggengkan kekerasan dan mengikis sisa-sisa kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Bagi para aktivis hukum, kasus ini adalah seruan untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban individual pelaku, tetapi juga mendorong reformasi struktural agar aparatus negara tunduk pada prinsip-prinsip etika perang yang diperluas dan martabat hukum yang tak tergugat.