Dengan darah puluhan warga sipil yang kembali tumpah di Rafah, Gaza Selatan, Indonesia resmi mengutip bahasa Hukum Humaniter Internasional untuk mengecam apa yang disebutnya sebagai 'pelanggaran berat'. Pernyataan Kementerian Luar Negeri itu secara gamblang menunjuk pada prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—dua pilar utama konvensi Geneva yang secara sistematis dilindas dalam konflik di Gaza ini. Namun, di balik diksi diplomatik, ada pertanyaan etika yang mendesak: dalam tatanan dunia yang didominasi realpolitik, seberapa sakralkah martabat prinsip-prinsip hukum internasional yang menjadi tameng terakhir peradaban dari kebiadaban perang?
Anatomi Pelanggaran: Kapan Serangan Berubah Menjadi Kejahatan Perang?
Serangan di kawasan yang diklaim sebagai 'zona aman' bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan sebuah ekspresi pengabaian terstruktur terhadap hukum perang. Hukum Humaniter Internasional, yang dirancang untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata, dengan tegas menetapkan aturan main yang melindungi yang tak bersalah. Serangan terhadap Rafah hari ini menguak sebuah pola yang mengerikan:
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Gagal membedakan secara efektif antara sasaran militer yang sah dan objek sipil atau warga sipil.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Mengabaikan kewajiban untuk memastikan bahwa kerugian sipil yang mungkin timbul tidak berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
- Pengingkaran Kewajiban 'Due Diligence': Kegagalan melakukan segala upaya yang layak untuk memverifikasi target dan meminimalkan dampak pada warga sipil sebelum melakukan serangan.
Dalam kerangka hukum, tindakan ini bukan lagi sekadar 'pelanggaran', melainkan telah berpotensi masuk dalam kategori kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma International Criminal Court (ICC). Setiap pembiaran terhadapnya adalah pembusukan pada fondasi norma yang seharusnya universal.
Retorika vs. Mekanisme Akuntabilitas: Ujian Aktivisme Hukum Indonesia
Pernyataan kecaman Indonesia, meski normatif dan penting, hanyalah langkah pertama dari sebuah perjuangan hukum panjang. 'Menagih pertanggungjawaban', sebagaimana disebutkan, adalah tugas yang jauh lebih berat daripada sekadar menyuarakan kecaman. Ia membutuhkan terjemahan ke dalam aksi nyata di fora multilateral. Posisi politik luar negeri bebas-aktif Indonesia diuji esensinya di sini: apakah ia akan menjadi alat perjuangan etika yang aktif mendorong mekanisme hukum, atau sekadar tameng retorika yang pasif?
- Di Dewan Keamanan PBB: Desakan agar lembaga ini tidak berdiam diri harus dikonkretkan dengan tekanan diplomatik berkelanjutan untuk mengeluarkan resolusi yang mengikat, bukan hanya pernyataan presiden yang lemah.
- Di Sidang Umum PBB: Indonesia dapat memobilisasi dukungan negara-negara Global South untuk mengadvokasi resolusi yang merujuk situasi ini kepada International Criminal Court atau membentuk mekanisme investigasi internasional independen.
- Di Tingkat Nasional: Ketahanan nasional dalam konteks hukum internasional juga diukur dari keberanian mendukung proses hukum di ICC, meski menghadapi tekanan politik dari kekuatan global utama.
Aktivisme hukum bukanlah soal konsistensi dalam berkata-kata, melainkan konsistensi dalam bertindak untuk memastikan rule of law bukan hanya untuk warga negara sendiri, tetapi untuk seluruh umat manusia.
Di akhir narasi ini, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang tajam: ketika kekuatan veto di Dewan Keamanan PBB membekukan mekanisme akuntabilitas, dan hukum internasional tampak menjadi sandera kepentingan geopolitik, tugas apa yang tersisa bagi negara-negara seperti Indonesia dan para aktivis hukum di dalamnya? Apakah cukup hanya menjadi pencatat sejarah pelanggaran, atau ada kewajiban moral yang lebih dalam—untuk menjadi pemberi syafaat bagi mereka yang tak bersuara, dengan menggunakan segala instrumen hukum yang tersisa, sekecil apa pun, untuk mendorong pertanggungjawaban? Ketiadaan tindakan konkret, pada akhirnya, adalah bentuk lain dari persekongkolan dalam keheningan.