Posisi Indonesia terkait ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) telah terjebak dalam sebuah dilema hukum yang paradoksal: komitmen normatif terhadap supremasi hukum humaniter internasional versus ketergantungan pragmatis pada aliansi keamanan yang masih mempertahankan doktrin deterrence nuklir. Keraguan untuk secara tegas menyelesaikan proses ratifikasi ini bukan hanya sebuah stagnasi diplomatik, tetapi sebuah pengkhianatan terhadap prinsip politik luar negeri bebas-aktif dan martabat hukum yang menjadi identitas Indonesia di panggung global. Di sinilah ujian fundamental bagi negara ini: apakah akan berdiri sebagai penegak norma atau menjadi penikmat manfaat dari rezim keamanan yang secara moral telah bangkrut.
TPNW dan Kewajiban Etis Jus in Bello: Pilihan Hukum yang Tak Terhindarkan
Dari perspektif etika perang jus in bello, senjata nuklir secara intrinsik melanggar prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional. Daya hancur massal dan efek yang tak mengenal batas waktu serta ruang—dari ledakan termal hingga pencemaran radioaktif lintas generasi—secara hakiki bertentangan dengan prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan serta prinsip proporsionalitas. Ratifikasi TPNW oleh Indonesia akan menjadi penegasan normatif bahwa:
- Senjata dengan kemampuan pemusnahan massal dan efek tak terbatas berada di luar kategori persenjataan yang dapat dibenarkan oleh hukum internasional, betapapun tujuan perangnya diklaim sebagai defensif.
- Keamanan kolektif umat manusia harus dibangun di atas supremasi hukum dan norma, bukan pada keseimbangan teror (balance of terror) yang secara moral maupun legal telah kehilangan legitimasi.
- Negara-negara Non-Blok, dengan Indonesia sering mengklaim posisi kepemimpinannya, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memimpin transisi dari rezim keamanan berbasis ancaman menuju rezim berbasis norma dan perlindungan kemanusiaan.
Oleh karena itu, penundaan ratifikasi traktat ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa senjata nuklir masih dapat diterima dalam kondisi tertentu, sebuah pandangan yang bertabrakan langsung dengan komitmen Indonesia pada berbagai konvensi kemanusiaan dan semangat Piagam PBB yang menolak pemusnahan massal.
Dilema Aliansi: Delegasi Kedaulatan dan Hipokrisi Hukum
Argumentasi yang sering digunakan untuk membenarkan keengganan ratifikasi adalah kebutuhan menjaga hubungan dengan aliansi keamanan yang menganut doktrin nuclear deterrence. Namun, posisi ini secara hukum bermasalah karena ia merupakan bentuk delegasi kedaulatan dan kontradiksi terhadap prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang telah diamanatkan. Lebih mendasar, ketergantungan pada 'payung nuklir' pihak lain menciptakan sebuah posisi hipokrit dalam tatanan hukum internasional:
- Secara implisit, posisi ini menerima legitimasi senjata pemusnah massal sebagai alat politik dan keamanan, yang bertentangan dengan norma jus in bello dan berbagai konvensi yang melarang senjata dengan efek tak terbatas.
- Prinsip hukum universal dan komitmen terhadap perlindungan kemanusiaan dikorbankan demi keuntungan keamanan jangka pendek yang sifatnya kontingen dan tidak pasti, sebuah langkah yang merusak kredibilitas Indonesia sebagai norm entrepreneur.
- Indonesia menjadi pihak yang 'menikmati manfaat' dari rezim keamanan yang secara normatif ingin dihancurkannya melalui diplomasi perlucutan senjata, sebuah paradoks yang menggerus integritas hukum negara di mata dunia.
Dilema ini telah mengancam konsistensi posisi hukum Indonesia. Kredibilitasnya dalam memperjuangkan norma di bidang perlucutan senjata kini dipertaruhkan oleh keraguan yang terkesan lebih memilih akses diplomatik daripada penegakan prinsip.
Pada akhirnya, ini bukan lagi sekadar soal pilihan kebijakan luar negeri yang kompleks. Ini adalah soal integritas hukum sebuah negara yang konstitusi dan sejarah diplomasinya mendaku berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan perdamaian. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah Indonesia akan tetap terjebak dalam logika aliansi keamanan semu yang mengabaikan ratifikasi norma pelarangan senjata nuklir, atau akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan traktat ini dan menegaskan bahwa keamanan yang benar hanya dapat dibangun di atas martabat hukum, bukan atas teror pemusnahan massal? Pilihan ini menentukan apakah Indonesia akan menjadi subjek hukum internasional yang konsisten, atau hanya menjadi objek dari pragmatisme geopolitik yang melupakan etika.