Di jantung sistem hukum Indonesia, sebuah celah yurisdiksi telah berkembang menjadi ancaman terhadap martabat hukum nasional. Imparsial, lembaga pemantau hak asasi manusia, dengan tegas mengusulkan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Usulan ini bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi sebuah intervensi kritis untuk mempertahankan prinsip equality before the law yang tengah dihimpit oleh praktik eksklusif peradilan militer. Riyadh Putuhena dari Imparsial menegaskan bahwa UU tersebut telah melahirkan jalur hukum khusus yang tidak hanya bertentangan dengan kesetaraan di hadapan hukum, tetapi juga menciptakan lorong-lorong yang menghambat akuntabilitas dan transparansi, terutama ketika pelaku berasal dari institusi TNI.
Dekonstruksi Yurisdiksi: Ketika Norma Militer Menginvasi Ranah Sipil
Secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah menetapkan batas yang jelas: peradilan militer hanya berwenang atas tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum harus diselesaikan di peradilan umum. Namun, praktik di lapangan menunjukkan perluasan kewenangan yang tidak proporsional, sebuah penyimpangan yang tidak hanya melanggar rambu hukum domestik tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip etika perang dan hukum konflik. Perluasan ini mencerminkan ketidaktaatan pada hukum yang menciptakan ruang gelap bagi proses yang kurang independen, lebih berorientasi pada perlindungan institusi daripada penegakan keadilan bagi korban dan masyarakat. Hal ini menjadi paradoks dalam tata kelola pertahanan, di mana militer sebagai alat negara justru menempatkan diri dalam posisi yang dapat mengintervensi penegakan hukum sipil.
- Prinsip Equality Before the Law: Terancam oleh pembentukan jalur hukum khusus yang menciptakan hierarki akuntabilitas.
- Batasan Yurisdiksi: Dikaburkan oleh praktik yang memperluas kewenangan peradilan militer ke ranah pidana umum.
- Etika Profesi Militer: Terdistorsi ketika fungsi pertahanan bercampur dengan privilege penegakan hukum, menggerus integritas institusi.
Revisi UU Peradilan Militer: Langkah Imperatif untuk Mencegah Impunitas
Dari perspektif reformasi hukum dan tata kelola pertahanan, revisi UU Peradilan Militer bukan hanya penting, tetapi menjadi langkah imperatif untuk memastikan militer tetap berfungsi sebagai alat pertahanan negara tanpa mencampuri atau memiliki privilege dalam ranah penegakan hukum sipil. Tanpa revisi, UU yang ada akan terus menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk melanggengkan impunitas dan melemahkan supremasi hukum. Impunitas ini bukan sekadar pelanggaran procedural, tetapi sebuah cedera moral terhadap sistem peradilan yang pada akhirnya menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem hukum secara keseluruhan. Dalam konteks etika perang, militer yang dibekali dengan jalur hukum eksklusif dapat menjadi entitas yang lepas dari kontrol demokratis, mengancam keseimbangan kekuasaan dan hak-hak sipil.
Analisis kritis terhadap usulan ini harus menempatkan UU Peradilan Militer dalam bingkai hukum internasional dan norma-norma etika konflik. Pertanyaannya adalah: apakah negara telah gagal menjalankan mandatnya untuk memastikan kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara, termasuk anggota militer? Ketika yurisdiksi diperluas secara tidak proporsional, apakah kita sedang membiarkan militer menjadi supra-legal entity yang berpotensi mengabaikan martabat hukum? Untuk aktivis hukum, ini bukan hanya soal revisi teknis, tetapi pertarungan untuk mempertahankan prinsip bahwa hukum harus menjadi penjaga keadilan, bukan alat untuk melindungi kekuasaan.