HUKUM INTERNASIONAL
ICRC Soroti Pelanggaran Hukum Humaniter di Konflik Papua Nugini–Indonesia, Desak Penghormatan terhadap Kombatan dan Sipil
19 April 2026
Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
2 views
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dalam laporan terbarunya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pelanggaran hukum humaniter internasional yang berlarut-larut di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Laporan ini secara kritis mengangkat temuan tentang kurangnya pemisahan yang jelas antara kombatan dan penduduk sipil dalam operasi keamanan, serta akses terbatas bantuan kemanusiaan bagi korban konflik. ICRC menegaskan bahwa prinsip dasar seperti proporsionalitas dan pembedaan dalam penggunaan kekuatan sering diabaikan, menimbulkan penderitaan berlebih pada komunitas adat setempat.
Dari perspektif etika perang, laporan ini menyoroti krisis martabat hukum yang terjadi ketika norma-norma konvensi Jenewa tidak diimplementasikan secara konsisten oleh pihak-pihak yang berkonflik. Situasi ini menurut ICRC telah menciptakan 'zona abu-abu hukum' di mana kekerasan ekstra-yudisial dan pembatasan pergerakan warga sipil menjadi rutin. Pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement juga disebutkan dalam konteks pengungsian lintas batas, yang menambah kompleksitas tanggung jawab hukum negara.
ICRC mendesak semua pihak, termasuk TNI dan aparat keamanan Indonesia, untuk menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional dan melakukan penyesuaian taktik operasi untuk meminimalkan korban sipil. Laporan ini berfungsi sebagai pengingat keras bahwa kedaulatan teritorial tidak membebaskan negara dari kewajiban universal untuk melindungi hak asasi manusia, bahkan dalam operasi kontra-pemberontakan. Pengabaian terhadap norma-norma ini tidak hanya merusak legitimasi operasi keamanan, tetapi juga mengikis fondasi tatanan hukum internasional yang beradab.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komite Internasional Palang Merah, ICRC, TNI
Lokasi: Indonesia, Papua Nugini