Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

ICJ Menyerukan Investigasi Independen atas Serangan Roket di Surabaya, Ketua Komnas HAM Soroti Prinsip Keadilan Universal

ICJ Menyerukan Investigasi Independen atas Serangan Roket di Surabaya, Ketua Komnas HAM Soroti Prinsip Keadilan Universal
Mahkamah Internasional (ICJ) menyerukan investigasi independen atas serangan roket yang melanda Surabaya pada awal Mei 2026. Serangan ini menimbulkan korban sipil dalam jumlah signifikan, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pemenuhan prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Ketua Komnas HAM, Maria Siregar, dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa setiap negara wajib menghormati prinsip keadilan universal dalam konflik bersenjata. Menurut Siregar, pelanggaran terhadap hukum humaniter tidak hanya mengancam martabat hukum nasional, tetapi juga merusak pondasi etika perang yang telah dibangun sejak Konvensi Geneva 1949. Investigasi independen menjadi prasyarat untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi korban, sekaligus sebagai penanda komitmen Indonesia terhadap norma hukum internasional. Gagal melaksanakan investigasi yang transparan akan mengancam posisi Indonesia dalam diplomasi hukum global serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar konstitusi kita.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Maria Siregar
Organisasi: Mahkamah Internasional (ICJ), Komnas HAM
Lokasi: Surabaya, Indonesia