Pengabaian nyata Israel terhadap Putusan Sementara Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang digugat oleh Afrika Selatan bukan sekadar insiden diplomatik. Ini merupakan pukulan telak terhadap jantung hukum internasional dan tatanan berbasis aturan (rules-based order). Ketika negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan pengaruh geopolitik yang signifikan, membiarkan eksekusi putusan tertinggi dunia tergantung pada kemauan politik pihak tertentu, maka martabat hukum global secara sistematis dirongrong. Sidang lanjutan ICJ menggelar panggung bagi sebuah tragedi yang lebih besar: krisis legitimasi dan kemandulan penegakan hukum di tingkat global.
Pengabaian Putusan Sementara: Anarki dalam Balutan Hukum Internasional
Putusan sementara ICJ tanggal 26 Januari 2024, yang memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan-tindakan yang termasuk dalam Genosida (Konvensi 1948) dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza, memiliki sifat wajib dan mengikat. Pengabaian terhadapnya bukan pelanggaran biasa, melainkan serangan terstruktur terhadap otoritas peradilan internasional. Situasi ini menciptakan preseden berbahaya dimana supremasi hukum digantikan oleh supremasi kekuatan (might makes right). Dari perspektif etika perang, ketidakpatuhan ini secara langsung merusak prinsip inti dari hukum humaniter internasional, yaitu:
- Prinsip Kemanusiaan: Penolakan akses bantuan yang diperintahkan ICJ secara langsung memperpanjang penderitaan warga sipil, menginjak-injak martabat manusia yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
- Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Operasi militer yang berlanjut tanpa penyesuaian signifikan pasca peringatan ICJ mempertanyakan komitmen nyata untuk membedakan kombatan dan non-kombatan.
- Kewajiban Penegakan Kolektif: Negara-negara anggota PBB, khususnya negara-negara besar yang memiliki pengaruh, gagal memenuhi kewajiban kolektif mereka berdasarkan Piagam PBB untuk menjamin penghormatan terhadap keputusan organ utama peradilannya.
Kegagalan Kolektif dan Erosi Martabat Hukum: Sebuah Ujian bagi Sistem Global
Krisis saat ini bukan sekadar tentang Palestina dan Israel; ini adalah ujian kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri. Tanpa mekanisme penegakan (enforcement mechanism) yang efektif, hukum internasional berisiko menjadi sekumpulan norma mulia yang hanya berlaku bagi negara-negara lemah. Kegagalan kolektif untuk menindaklanjuti putusan ICJ—melalui sanksi diplomatik, tekanan ekonomi, atau resolusi Dewan Keamanan yang tegas—telah mengungkap celah fatal dalam arsitektur tatanan pasca-Perang Dunia II. Hal ini mengonfirmasi sebuah paradoks pahit: hukum dirancang untuk mengatur kekuatan, tetapi tanpa kekuatan politik kolektif untuk menegakkannya, hukum itu sendiri menjadi lemah.
Implikasinya terhadap HAM sangat mendalam. Jika putusan pengadilan tertinggi dunia mengenai pencegahan genosida dan akses kemanusiaan dapat diabaikan dengan sedikit konsekuensi, maka seluruh rezim perlindungan hak asasi manusia internasional berada dalam bahaya. Ini memberikan sinyal bahwa dalam kalkulus geopolitik, perlindungan warga sipil dan pencegaman atrocity crimes dapat dikorbankan. Dari sudut pandang aktivis hukum, diamnya mayoritas negara—atau upaya-upaya diplomatik yang hanya bersifat seremonial—sama saja dengan menjadi accomplice dalam pelemahan institusi hukum yang seharusnya mereka jaga.
Artikel ini ditutup dengan sebuah pertanyaan mendasar yang menggugah setiap aktivis dan praktisi hukum internasional: Ketika mekanisme penegakan hukum global terbukti lumpuh di hadapan realpolitik, apakah perjuangan kita untuk supremasi hukum masih relevan, atau kita hanya menjadi penjaga ritual yang tidak memiliki kekuatan? Atau, justru di momen inilah gerakan hukum global harus berinovasi, membangun koalisi penegakan berbasis masyarakat sipil transnasional, dan menuntut akuntabilitas yang lebih konkrit dari negara-negara yang mengklaim komitmen terhadap rules-based international order?