Penggunaan konflik geopolitik sebagai tameng pembenaran kegagalan ekonomi bukan sekadar masalah kebijakan pragmatis, melainkan pelanggaran struktural terhadap prinsip akuntabilitas negara dalam hukum tata negara dan etika pemerintahan. Analisis kritis Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, menyingkap praktik di mana pemerintah secara sistematis menempatkan dinamika global sebagai "scapegoat" untuk menutupi kinerja ekonomi domestik yang lesu. Meredanya tensi geopolitik utama, seperti antara Amerika Serikat dan Iran, justru membongkar paradigma pemerintahan yang menggantungkan legitimasi pada ketidakpastian eksternal, sambil mengabaikan kewajiban konstitusional untuk transparansi dan kejujuran diagnostik dalam kebijakan publik.
Geopolitik sebagai Alibi: Pelanggaran Prinsip Due Diligence dan Good Governance
Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban due diligence untuk secara proaktif mengantisipasi dan memitigasi dampak dinamika global melalui kebijakan luar negeri yang strategis dan kebijakan domestik yang resilien. Ketergantungan pada narasi konflik sebagai justifikasi tunggal mengindikasikan kegagalan memenuhi kewajiban ini, sekaligus mengikis prinsip good governance. Praktik ini dapat ditelusuri melalui tiga pelanggaran normatif utama:
- Pengabaian Prinsip Due Diligence: Negara tidak boleh pasif menunggu guncangan eksternal untuk kemudian menjadikannya alibi. Kewajiban hukum adalah membangun sistem yang tangguh sebelum krisis terjadi.
- Distorsi Prinsip Good Governance: Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar pemerintahan yang sah. Menyembunyikan faktor inefisiensi internal di balik kabut asap konflik global merupakan pengingkaran terhadap akuntabilitas vertikal negara kepada rakyat.
- Pelanggaran Etika Kebijakan Publik: Kebijakan yang etis memerlukan kejujuran diagnostik. Mengalihkan penyebab dari kegagalan internal ke faktor eksternal adalah bentuk penyesatan publik yang merusak fondasi kepercayaan sosial dan martabat hukum.
Ujian Martabat Hukum: Dari Retorika Defensif ke Reformasi Struktural
Momen meredanya tensi geopolitik ini menjadi ujian tajam bagi martabat hukum nasional. Ketika tekanan eksternal berkurang dan harga energi global stabil, sorotan hukum dan etika harus beralih secara paksa kepada faktor-faktor internal yang selama ini terabaikan. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa tuntutan untuk beralih dari retorika defensif ke reformasi struktural yang konkret adalah tuntutan hukum, bukan sekadar politik. Tuntutan ini berakar pada:
- Hak Konstitusional atas Informasi: Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai akar penyebab tantangan ekonomi, serta rencana penyelesaiannya yang terukur dan transparan.
- Korelasi Imperatif Kebijakan Luar Negeri dan Kesejahteraan Domestik: Perbaikan situasi geopolitik harus diikuti dengan realisasi janji penyesuaian kebijakan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sebagai wujud akuntabilitas nyata. Janji yang dibangun di atas narasi konflik harus ditagih ketika konflik mereda.
- Imperatif Reformasi Hukum dan Struktural: Isu mendasar seperti regulasi yang tidak kondusif, inefisiensi birokrasi, dan kebijakan fiskal yang kurang tepat sasaran harus diangkat ke permukaan dan diatasi melalui instrumen hukum dan kebijakan yang legitimate, bukan lagi disembunyikan di balik dalih ketidakstabilan global.
Pertanyaan etis terbesar yang kini menggantung adalah: apakah pemerintah memiliki kemauan politik dan integritas hukum untuk meninggalkan paradigma pemerintahan yang bergantung pada "musuh eksternal" dan beralih ke model akuntabilitas yang jujur? Ataukah, dalam ketiadaan konflik geopolitik yang nyata, akan dicari lagi dalih eksternal baru untuk terus menghindari pertanggungjawaban atas kegagalan internal? Bagi para aktivis hukum, momen ini adalah kesempatan kritis untuk memperkuat advokasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum tata negara dan hukum internasional, menuntut tidak hanya perubahan narasi, tetapi perubahan substantif dalam arsitektur akuntabilitas pemerintahan.