HUKUM & ETIKA
Gugatan Warga atas Kerusakan Lingkungan Akibat Latihan Militer Diperluas ke Sengketa Hukum Humaniter
19 April 2026
Banten
1 views
Gugatan kelas warga di sekitar wilayah latihan militer di Banten atas kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan diperluas dengan memasukkan dimensi hukum humaniter dan tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan hidup bahkan dalam konteks persiapan pertahanan. Penggugat yang diwakili LBH Jakarta kini tidak hanya mendasarkan tuntutan pada UU Lingkungan Hidup, tetapi juga pada kewajiban negara menurut prinsip-prinsip hukum humaniter yang melarang kerusakan luas, jangka panjang, dan berat terhadap lingkungan alam, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
Perluasan gugatan ini merupakan terobosan hukum yang signifikan. Ia menguji batas antara 'kebutuhan militer' dan 'kewajiban etis' negara untuk melindungi lingkungan sebagai warisan bersama umat manusia, bahkan di luar konflik bersenjata aktif. Kasus ini mempertanyakan apakah latihan militer yang menyebabkan polusi tanah dan air secara permanen, serta mengganggu sumber penghidupan warga, dapat dijustifikasi semata-mata sebagai bagian dari persiapan pertahanan, atau justru melanggar prinsip proporsionalitas dan pencegahan.
Gugatan ini menempatkan martabat hukum di atas logika keamanan yang sering kali tak terbantahkan. Ia menantang negara untuk mempertanggungjawabkan setiap dampak operasional militernya, tidak hanya pada masa perang, tetapi juga pada masa damai. Jika berhasil, putusan ini dapat menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa kedaulatan negara dan kebutuhan pertahanan tidak memberi hak untuk merusak lingkungan secara tak terbatas, dan bahwa hukum humaniter menyediakan kerangka etis yang relevan bahkan untuk aktivitas militer di waktu damai.