Penggunaan kekuatan militer yang melampaui batas prinsip proportionalitas dan etika perang kembali tersentuh oleh martabat hukum, meski terlambat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang eks Jenderal TNI atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sebuah operasi militer tahun 2023 di wilayah perbatasan. Langkah hukum ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan representasi dari kegagalan kontrol etis dalam struktur komando militer dan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap accountability di bawah hukum humaniter internasional.
Etika Perang dan Distorsi Kewenangan dalam Operasi Militer
Tuntutan LPSK mengangkat palang merah terhadap operasi militer yang telah lama mencurigai prinsip dasar etika perang: discrimination (membedakan kombatan dan sipil) dan proportionality (kesebandingan). Dalam konteks ini, eks Jenderal TNI yang dituntut diduga menafsirkan kewenangan operasional sebagai kebebasan absolut, mengabaikan rambu hukum yang mengikat setiap prajurit, apalagi pimpinan. Ini membongkar celah sistemik di mana mekanisme internal TNI kerap gagal menjadi penjaga pertama norma, membiarkan etika menjadi tumbal efisiensi tempur. Pertanyaannya mendasar: sejauh mana struktur komando memberikan ruang bagi interpretasi kewenangan yang melanggar Konvensi Jenewa atau Protokol Tambahan 1977?
- Pelanggaran prinsip proportionalitas dalam hukum humaniter internasional (ius in bello).
- Kegagalan mekanisme command responsibility (tanggung jawab komando) dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Absennya kontrol hukum independen pada tahap perencanaan dan eksekusi operasi militer.
Martabat Hukum versus Hierarki dan Politik Militer
Proses hukum yang diinisiasi LPSK ini adalah pertaruhan martabat hukum Indonesia di hadapan hierarki dan politik militer yang masih kokoh. Meski menjadi langkah progresif, jalan menuju akuntabilitas penuh dipenuhi rintangan: potensi distorsi proses peradilan oleh jaringan solidaritas korps atau intervensi politik. Aktivis hukum harus mencermati apakah aparat penegak hukum memiliki kemandirian yang cukup untuk mengadili mantan petinggi militer, ataukah kasus ini akan terjebak dalam kompromi plea bargaining yang mengubur dimensi etisnya. Kasus ini menjadi benchmark krusial: bisakah negara menghukum pelanggaran etika perang tanpa terjebak dalam logika raison d'état (alasan negara) yang sering mengorbankan keadilan?
Implikasi yuridisnya jauh melampaui individu terdakwa. Kemenangan atau kegagalan dalam kasus ini akan mengirim sinyal tegas tentang posisi supremasi hukum di atas otoritas militer. Jika pengadilan mampu bersikap independen, ini bisa menjadi preseden bagi penegakan prinsip ius in bello yang lebih ketat di masa depan. Namun, jika proses hukum memudar, ia akan mengukuhkan paradigma berbahaya bahwa operasi militer adalah black box yang kebal dari audit etika dan hukum.
Pada akhirnya, gugatan LPSK terhadap eks jenderal ini mengajukan pertanyaan yang paling mendasar kepada setiap aktivis hukum dan perancang kebijakan keamanan nasional: apakah kita telah membangun sistem yang cukup kuat untuk memastikan bahwa setiap operasi militer tidak hanya efektif secara taktis, tetapi juga suci secara etis dan sesuai dengan martabat hukum yang kita agung-agungkan? Ataukah, kita masih membiarkan ruang gelap di mana kewenangan bisa berubah menjadi kekuasaan tak terkekang, dan etika perang sekadar menjadi retorika dalam doktrin tanpa jiwa dalam eksekusi?