Negara kembali gagal menjaga martabat hukum dengan membiarkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus—yang menimpa warga sipil dan diduga dilakukan oleh aparat—terjebak dalam labirin yurisdiksi dan konstruksi undang-undang yang bermasalah. Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, mengungkapkan bahwa persoalan ini berpusat pada sebuah deadlock hukum yang disengaja: bentrokan norma antara Pasal 65 UU TNI dengan Pasal 74 UU tentang Peradilan Militer. Ironinya, benturan norma ini tidak lahir dari kekosongan hukum, melainkan dari sebuah perancangan yang membangun legal exceptionalism—sebuah pemisahan korps militer dari sistem peradilan sipil yang justru melanggengkan impunitas.
Konflik Norma yang Sengaja Diabadikan dan Ancaman Terhadap Prinsip Equality Before the Law
Inti dari kebuntuan hukum ini terletak pada dua pasal yang saling menyangkal. Di satu sisi, janji reformasi tertuang dalam Pasal 65 UU TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Namun, janji ini dimentahkan oleh Pasal 74 UU tentang Peradilan Militer yang mensyaratkan revisi UU sebagai prasyarat pemberlakuan Pasal 65 tersebut. Hasilnya adalah sebuah arsitektur hukum yang mematikan dirinya sendiri dan menciptakan kasta hukum tersendiri bagi anggota militer. Praktik ini tidak hanya mengingkari janji hukum, tetapi secara terang-terangan merusak prinsip dasar konstitusional:
- Pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Prinsip equality before the law yang menjamin persamaan setiap warga negara di muka hukum, dilanggar dengan dibuatnya sekat yurisdiksi yang berbeda.
- Distorsi Keadilan Substantif: Esensi penegakan hukum untuk melindungi korban, dalam hal ini Andrie Yunus sebagai warga sipil, dikalahkan oleh formalisme dan argumentasi teknis-yuridis.
- Ketimpangan Relasi Kuasa: Dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum menciptakan ketidakseimbangan struktural antara korban sipil dan pelaku yang berseragam, yang berpotensi menghambat akses keadilan korban.
Pembangunan Impunitas Terstruktur dan Gugatan Etis terhadap Martabat Hukum
Kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan teknis peralihan yurisdiksi, tetapi merupakan cermin dari kegagalan negara memutus mata rantai impunitas yang sudah mengakar. Fakta bahwa Pasal 65 UU TNI telah menjadi 'pasal mati' selama lebih dari dua dekade bukanlah sebuah kebetulan, melainkan indikasi kuat dari ketiadaan kemauan politik untuk merealisasikan reformasi sektor keamanan. Janji reformasi dalam undang-undang ternyata hanyalah ilusi tanpa implementasi nyata. Dalam konteks etika kebangsaan dan martabat hukum, situasi ini menimbulkan gugatan serius:
- Etika Pelayanan Publik: Ketika aparat keamanan yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kejahatan, negara wajib memastikan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan dan setara di muka hukum publik, bukan hukum internal korps.
- Kewajiban Negara (State Obligation): Negara gagal memenuhi kewajiban dasarnya untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang efektif dan tidak diskriminatif kepada seluruh warganya, sebagaimana diamanatkan oleh berbagai instrumen hak asasi manusia internasional.
- Krisis Legitimasi Hukum: Pemeliharaan sistem peradilan ganda yang diskriminatif secara perlahan menggerogoti legitimasi dan kewibawaan hukum di mata publik, terutama para korban dan keluarga korban kekerasan negara.
Pada akhirnya, momentum koreksi yang seharusnya dihadirkan oleh kasus Andrie Yunus justru dikerdilkan oleh tembok yurisdiksi. Alih-alih menjadi tonggak penegakan martabat hukum yang setara, kasus ini malah mempertegas bahwa korps militer masih berada dalam ruang hukum yang terpisah dan terlindungi. Pertanyaan etis yang harus diajukan kini adalah: sampai kapan negara akan membiarkan formalisme hukum mengubur keadilan substantif, dan berapa banyak korban sipil lagi yang harus menunggu sementara janji equality before the law tetap menjadi slogan kosong dalam buku undang-undang? Jawaban atas pertanyaan ini bukan hanya menentukan nasib Andrie Yunus, tetapi juga masa depan integritas sistem peradilan Indonesia itu sendiri.