Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR Jelaskan Alasan Kasus Andrie Yunus Tidak Bisa Diproses di Peradilan Umum

DPR Jelaskan Alasan Kasus Andrie Yunus Tidak Bisa Diproses di Peradilan Umum
Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menjelaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh prajurit BAIS TNI hanya bisa diproses di peradilan militer. Hal ini terjadi akibat konflik norma antara UU Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) yang menganut prinsip yurisdiksi absolut berbasis subjek hukum, dengan UU TNI (No. 34 Tahun 2004). Praktik ini menciptakan 'legal exceptionalism' yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum dan berpotensi menimbulkan impunitas. Secara hukum, Pasal 65 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, mandek karena Pasal 74 UU Peradilan Militer mensyaratkan pembentukan UU peradilan militer baru sebagai prasyarat. Situasi ini menunjukkan ketidaktegasan political will untuk mereformasi sektor keamanan dan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Dari sudut pandang etis dan martabat hukum, dualisme yurisdiksi ini melanggar prinsip equality before the law (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945) dan berpotensi menciptakan ketimpangan relasi kuasa di hadapan korban yang berasal dari masyarakat sipil. Kasus ini menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi sistem peradilan militer yang selama ini tertutup dan mengejar revisi UU Peradilan Militer yang tertunda.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yulius Setiarto, Andrie Yunus
Organisasi: DPR, Komisi I DPR, KontraS, BAIS TNI, TNI