Sebuah dakwaan resmi akhirnya diajukan terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dengan jeratan pasal berlapis yang dipimpin oleh Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat, proses hukum yang telah lama dinanti kini memasuki tahap krusial: sidang militer. Namun, di balik formalitas penyerahan berkas dan penetapan jadwal sidang pada 29 April 2026, terselip pertanyaan mendasar yang menyangkut etika perang dalam keadaan damai dan martabat hukum: apakah sidang militer ini akan menjadi koreksi institusional yang transparan, atau sekadar ritual hukum yang mengisolasi pelaku dari konteks komando dan budaya kerja yang mungkin mendorong tindakan brutal itu? Ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi prinsip supremasi sipil dan batasan kewenangan aparat negara dalam berinteraksi dengan warga.
Dakwaan Berlapis dan Ujian Prinsip Proporsionalitas dalam Kekerasan Negara
Oditur Militer II-07 Jakarta, dengan mendakwa keempat prajurit menggunakan pasal berlapis yang berujung pada ancaman 12 tahun penjara, secara normatif telah menandai keseriusan tindakan yang mengakibatkan luka bakar 20 persen pada korban. Upaya penuntutan ini patut diapresiasi sebagai langkah awal respons negara. Namun, esensi dari keadilan dalam kasus yang melibatkan kekerasan aparat tidak hanya terletak pada beratnya ancaman hukuman, tetapi pada sejauh mana proses hukum mampu mengungkap dan memutus mata rantai tanggung jawab. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional, yang meski konteksnya perang, mengandung etika universal tentang penggunaan kekuatan, menuntut pertanggungjawaban tidak hanya pada level eksekutor. Sidang yang akan datang harus menjawab:
- Apakah kekerasan yang terjadi merupakan tindakan individu yang melenceng, atau bagian dari pola dan iklim kerja dalam institusi?
- Bagaimana Oditur Militer akan membongkar kemungkinan adanya perintah, baik tersurat maupun tersirat, yang memicu tindakan di luar kewenangan?
- Apakah dakwaan subsider akan digunakan untuk mengungkap pelanggaran prosedur operasi standar atau kode etik militer yang lebih luas?
Proses Peradilan Militer di Persimpangan: Akuntabilitas Institusi vs. Formalisme Hukum Tertutup
Kasus Andrie Yunus secara gamblang menyentuh jantung hubungan sipil-militer dan hak asasi warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam. Proses sidang militer yang khusus (lex specialis) sering kali dikritik karena tertutup dan cenderung melindungi korps. Oleh karena itu, sidang ini tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural belaka. Ia harus menjadi arena pertanggungjawaban yang sebenarnya, yang mengungkap:
- Motif di balik penyiraman air keras terhadap seorang warga sipil.
- Rantai komando, atau justru ketiadaan komando yang jelas, yang menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
- Akuntabilitas institusi BAIS TNI secara keseluruhan, bukan hanya empat prajurit yang didakwa.
Pada akhirnya, jadwal sidang militer yang masih dua tahun lagi tidak boleh menjadi alasan bagi memudarnya perhatian publik. Justru, rentang waktu itu harus dimanfaatkan oleh semua pihak, terutama penuntut militer, untuk menyusun dakwaan yang komprehensif dan bukti yang kuat yang mampu menjangkau dimensi struktural kasus ini. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan negara justru berbalik menjadi ancaman bagi keselamatan warga, seberapa jauh mekanisme hukum internal mereka sanggup melakukan koreksi yang jujur dan berdampak pada perubahan sistemik? Kasus Andrie Yunus bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah peradilan militer, melainkan batu ujian bagi komitmen bangsa ini terhadap negara hukum yang sesungguhnya.