Mahkamah Konstitusi kembali menjadi arena pertarungan penting antara martabat hukum dan kekebalan kekuasaan. Gugatan terhadap UU Peradilan Militer yang diajukan keluarga korban kekerasan oleh prajurit TNI tidak hanya soal prosedural, tetapi menyeruak ke jantung masalah: impunitas yang dilegalkan. Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, dalam sidang MK, membongkar cacat struktural Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sebuah produk hukum era Orde Baru yang, 25 tahun pasca reformasi, tetap menjadi bastion legal exceptionalism bagi aparat keamanan. UU ini, dengan menciptakan dualisme yurisdiksi yang kabur, telah mengaburkan garis etis antara tindak pidana militer yang spesifik dan pelanggaran hukum umum, sehingga mengancam prinsip dasar equality before the law.
Dualisme Yurisdiksi: Pelanggaran Prinsip Equality Before the Law dan Implikasi Etika Perang
Inti kritik terhadap UU Peradilan Militer terletak pada ketidaksinkronannya dengan semangat reformasi hukum 1998 dan prinsip negara hukum modern. Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer secara etis dan hukum hanya sah bila terkait fungsi dan disiplin kemiliteran yang spesifik. Namun, pasal-pasal seperti Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 memberikan ruang yang terlalu luas, memungkinkan peradilan militer mengambil alih kasus-kasus yang sejatinya adalah tindak pidana umum. Ini bukan hanya masalah teknis yurisdiksi; ini adalah pelanggaran etika bernegara. Dalam konteks etika perang dan operasi keamanan, prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kunci untuk menjaga legitimasi kekuatan negara. Dualisme yurisdiksi yang membingungkan ini, selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlakuan yang sama di hukum, juga melanggar norma internasional seperti prinsip complementarity dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.
- Pasal 9: Berpotensi memperluas yurisdiksi militer ke ranah yang bukan esensi militer.
- Pasal 43: Mengatur penyelesaian yang dapat mengaburkan jalur peradilan umum.
- Pasal 127: Memiliki implikasi pada finalitas proses yang mungkin menutup akses ke peradilan umum.
Stagnasi hukum selama lebih dari dua dekade ini mereproduksi ketidakadilan secara sistematis dan menunjukkan bagaimana sektor keamanan sering diposisikan sebagai 'negara dalam negara', terlepas dari kontrol demokratis dan akuntabilitas sipil.
Impunitas sebagai Produk Politik Hukum dan Tantangan Reformasi Hukum Substantif
Gugatan di Mahkamah Konstitusi ini adalah momentum konstitusional untuk mendekonstruksi warisan politik hukum Orde Baru yang masih membayangi. UU Peradilan Militer bukan sekadar teks hukum; ia adalah instrumen yang, dalam praktik, telah sering berfungsi sebagai ruang impunitas. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan prajurit, yang kemudian dialihkan ke peradilan militer, sering kali berakhir dengan proses yang kurang transparan dan hasil yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat serta keluarga korban. Impunitas yang terstruktur melalui hukum ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang menuntut supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas tanpa diskriminasi.
MK kini dihadapkan pada pilihan yang memiliki dimensi etika mendalam: tetap menjadi penafsir norma yang ada dalam batas UU yang cacat, atau mengambil posisi progresif untuk mendorong pembentukan UU baru yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan akuntabilitas. Keputusan MK akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia serius membangun martabat hukum yang setara bagi semua warga negara, atau masih membiarkan adanya legal enclave yang kebal dari proses hukum yang transparan dan adil.
Pertanyaan etis akhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan publik adalah: Dalam sebuah negara demokratis yang berlandaskan hukum, dapatkah kita menerima keberadaan suatu sistem peradilan yang, oleh desainnya, berpotensi melindungi pelanggar hukum dari akuntabilitas publik, sekaligus mengerdilkan prinsip persamaan di depan hukum? Momentum di Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya soal menguji pasal-pasal, tetapi tentang memilih antara melanjutkan tradisi impunitas atau memulai babak baru penghormatan terhadap martabat hukum dan hak korban.