Penggunaan kecerdasan buatan oleh badan intelijen Indonesia telah melangkahi ambang ketidaknyamanan hukum dan menyerang jantung privasi warga negara dengan dalih keamanan nasional. Praktik yang diklaim sebagai 'operasi berbasis data' ini beroperasi dalam ruang gelap tanpa hukum yang jelas, mengikis prinsip necessity dan proportionality yang menjadi fondasi hak asasi manusia dalam konteks keamanan. Tidak hanya potensi pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU ITE, tetapi praktik ini juga telah membangun infrastruktur untuk 'negara pengawas' (surveillance state) di bawah kabut kemajuan teknologi.
Kecerdasan Buatan Sebagai Black Box: Ancaman Terhadap Due Process of Law
Operasi intelijen berbasis kecerdasan buatan bekerja sebagai 'black box', sebuah sistem tertutup tanpa auditabilitas dan akuntabilitas publik. Mekanisme ini tidak hanya menyalahi prinsip keterbukaan dalam negara hukum, tetapi juga secara langsung menggempur fondasi due process of law dan praduga tak bersalah. Perhatikan beberapa risiko hukum dan etis yang muncul dari mekanisme ini:
- Keputusan operasional yang berdampak pada kebebasan seseorang dapat diambil hanya berdasarkan 'skor ancaman' algoritmik, sebuah praktik yang bertentangan dengan asas legalitas dan hak untuk diadili secara adil.
- Predictive policing dan pengawasan massal (mass surveillance) melalui data digital warga mengaburkan garis antara keamanan yang legitimate dan pelanggaran privasi yang sistematis.
- Risiko diskriminasi sistemik sangat tinggi, di mana bias dalam data pelatihan dapat membuat sistem intelijen menyasar kelompok tertentu secara tidak adil dan melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum.
Mendefinisikan Ulang Keamanan Nasional dalam Bingkai Etika dan Konstitusi
Pergeseran paradigma dalam operasi intelijen ini memaksa kita untuk bertanya: apakah keamanan nasional dapat dibangun di atas puing-puing hak konstitusional warga negara? Keamanan sejati, dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, tidak pernah mengorbankan martabat dan privasi individu. Ketiadaan kerangka regulasi khusus untuk kecerdasan buatan dalam domain keamanan telah menciptakan ruang hukum yang kosong, di mana negara dapat beroperasi dengan kekuasaan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan mendasar tentang legitimasi kekuasaan negara dalam demokrasi konstitusional.
Mendesak untuk segera membentuk payung hukum khusus yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan oleh negara, dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat oleh komisi independen yang melibatkan pakar etika teknologi, hak digital, dan hukum. Tanpa regulasi yang ketat dan pengawasan yang bermartabat, kemajuan teknologi justru akan menjadi alat bagi negara untuk menggerogoti fondasi negara hukum yang menjadi asas bangsa Indonesia. Keamanan nasional tidak boleh menjadi dalih untuk mengesampingkan hak-hak konstitusional warga negara; justru, keamanan sejati terletak pada penghormatan terhadap hukum dan martabat setiap individu.
Pertanyaan kritis terakhir bagi aktivis hukum: ketika algoritma intelijen menggantikan pertimbangan manusia dan data menggantikan narasi, apakah kita masih bisa menyebut diri sebagai negara yang menghormati rule of law dan martabat manusia? Atau, dalam diamnya regulasi, kita telah membiarkan mesin menentukan siapa yang 'aman' dan siapa yang 'ancaman', mengulangi sejarah kelam pengawasan tanpa batas dengan wajah teknologi yang lebih canggih?