Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis: Kebijakan 'Preemptive Strike' dalam RUU Keamanan Nasional Berpotensi Melanggar Prinsip Jus Ad Bellum

Analisis: Kebijakan 'Preemptive Strike' dalam RUU Keamanan Nasional Berpotensi Melanggar Prinsip Jus Ad Bellum
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang sedang dibahas di DPR mencakup klausul yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk melakukan 'preemptive strike' terhadap ancaman yang dianggap imminent terhadap kedaulatan, tanpa perlu deklarasi perang atau persetujuan parlemen terlebih dahulu. Analisis hukum oleh Kompas.id menunjukkan bahwa klausul ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip jus ad bellum dalam hukum internasional, yang mensyaratkan adanya 'armed attack' aktual atau kepastian ancaman yang sangat immediat untuk membalas dengan kekuatan militer. Klausul tersebut mengaburkan batas antara preemptive strike (yang masih dalam debat hukum) dan preventive war (yang secara umum dianggap illegal). Dalam etika perang, penggunaan kekuatan harus selalu merupakan last resort, dan keputusan tersebut harus melalui proses deliberatif yang mempertimbangkan semua konsekuensi hukum dan moral. Klausul RUU ini justru memungkinkan executive branch untuk melakukan leapfrog terhadap proses checks and balances. Implikasi terhadap martabat hukum sangat serius: Indonesia dapat dianggap sebagai negara yang mengadopsi doctrine of aggression yang lebih luas, merusak reputasinya sebagai pendukung penyelesaian konflik secara damai. Untuk aktivis hukum, titik kritisnya adalah memastikan bahwa RUU ini tidak menjadi instrument yang melanggengkan 'state exception' terhadap norma internasional yang sudah established.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Kompas.id
Lokasi: Indonesia