Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Hukum: Penggunaan AI dalam Operasi Tempur Angkatan Laut AS di Asia Pasifik Menantang Hukum Humaniter Internasional

Analisis Hukum: Penggunaan AI dalam Operasi Tempur Angkatan Laut AS di Asia Pasifik Menantang Hukum Humaniter Internasional
Pengembangan dan potensi penerapan sistem senjata otonom berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam operasi tempur Angkatan Laut AS di kawasan Asia Pasifik menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan aktivis hukum internasional. Teknologi yang mampu mengambil keputusan untuk melibatkan target tanpa campur tangan manusia secara langsung melanggar prinsip fundamental dalam Hukum Humaniter Internasional, yakni pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality). Dalam konteks konflik maritim yang kompleks, algoritma AI dinilai belum mampu melakukan penilaian kontekstual yang memadai untuk membedakan kombatan dengan warga sipil, atau menilai kerusakan kolateral yang proporsional. Martabat hukum internasional, yang dibangun atas tanggung jawab dan akuntabilitas manusia, terancam tergerus oleh mesin yang tak dapat diadili di pengadilan mana pun. Sikap kritis terhadap perkembangan ini bukanlah penolakan terhadap teknologi, melainkan seruan untuk pembentukan norma dan kerangka hukum yang ketat sebelum teknologi tersebut digunakan secara operasional. Tanpa regulasi yang mengikat, proliferasi sistem senjata otonom berpotensi memicu perlombaan senjata baru dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM dalam skala luas, yang pada akhirnya melemahkan tatanan hukum global dan keamanan nasional semua negara di kawasan.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Angkatan Laut AS
Lokasi: Asia Pasifik