Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis Etika Perang dalam Penggunaan Teknologi Drone oleh Militer Indonesia

Analisis Etika Perang dalam Penggunaan Teknologi Drone oleh Militer Indonesia
Penggunaan teknologi drone oleh militer Indonesia dalam operasi pengintaian dan serangan membawa tantangan etika perang yang kompleks. Meski drone dapat meningkatkan efektivitas operasi, namun penggunaan tanpa panduan hukum humaniter yang jelas berpotensi melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Serangan drone terhadap target yang tidak jelas statusnya (combatant vs civilian) dapat menyebabkan pelanggaran HAM serius. Hukum humaniter internasional belum secara spesifik mengatur penggunaan drone, namun prinsip umum seperti necessity, proportionality, and distinction tetap berlaku. Indonesia perlu mengembangkan regulasi internal yang mengikat penggunaan drone dengan prinsip-prinsip ini, untuk memastikan bahwa teknologi tidak digunakan secara滥 (abuse) yang merusak martabat hukum. Aktivis hukum harus mendorong transparansi dalam penggunaan drone, termasuk mekanisme reporting dan accountability untuk setiap serangan. Selain itu, perlu ada kajian etika yang melibatkan pakar hukum dan HAM dalam pengembangan protokol operasi drone. Tanpa ini, keamanan nasional yang dicapai melalui teknologi akan dibayangi oleh risiko pelanggaran norma internasional dan erosion of public trust.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: militer Indonesia
Lokasi: Indonesia