Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty International Desak Rencana Taruna Akmil Bakal Didik Siswa Sekolah Rakyat Dibatalkan

Rencana pemerintah melibatkan taruna Akmil di Sekolah Rakyat dinilai sebagai militerisasi pendidikan yang melanggar hak anak dan prinsip pembatasan domain militer-sipil. Kebijakan ini menginstrumentalisasi anak, mengabaikan Konvensi Hak Anak, dan mengikis ruang sipil dengan doktrinasi militeristik yang bertentangan dengan esensi pendidikan. Preseden tragedi sipil dalam latihan militer menguatkan tuntutan agar rencana ini dibatalkan dan anggaran dialihkan untuk penguatan metode pendidikan sipil yang partisipatif.

Amnesty International Desak Rencana Taruna Akmil Bakal Didik Siswa Sekolah Rakyat Dibatalkan

Kebijakan pemerintah yang menginisiasi keterlibatan seribu taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pembinaan kedisiplinan di Sekolah Rakyat telah menempatkan Indonesia pada posisi yang berhadapan langsung dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan etika kenegaraan. Instrumenasi anak-anak sekolah sebagai 'medan latihan' bagi calon perwira TNI bukan sekadar kebijakan yang keliru, melainkan sebuah bentuk militerisasi pendidikan yang mengikis ruang sipil dan secara terang-terangan melanggar hak anak atas pendidikan yang bebas dari doktrinasi dan penghormatan terhadap otonomi kognitif mereka. Langkah ini merupakan pengingkaran terhadap Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, khususnya prinsip kepentingan terbaik anak dan hak untuk berpartisipasi.

Militerisasi Ruang Sipil: Pelanggaran Prinsip Pembatasan dan Instrumentalisasi Anak

Dari perspektif hukum kenegaraan dan etika pemerintahan, kebijakan ini menabrak prinsip pembatasan (limitation principle) yang jelas memisahkan domain militer dan sipil. TNI memiliki mandat konstitusional di bidang pertahanan dan keamanan negara, bukan sebagai alat disipliner bagi masyarakat sipil, apalagi di lingkungan pendidikan anak. Menggunakan siswa sebagai objek pembinaan taruna adalah bentuk instrumentalisasi yang melanggar martabat kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Pola kebijakan ini mencerminkan kecenderungan security-centric yang berbahaya, di mana pendekatan komando dianggap sebagai solusi untuk persoalan sosial yang kompleks.

  • Pelanggaran Konvensi Hak Anak Pasal 29: Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan mental dan fisik anak secara maksimal, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
  • Penyimpangan Prinsip Limitation: Militer tidak boleh digunakan untuk fungsi-fungsi sipil domestik, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat ketat dan sesuai hukum.
  • Instrumentalisasi sebagai Pelanggaran Etika: Memperlakukan anak sebagai sarana (means) untuk melatih taruna adalah tindakan yang mengabaikan mereka sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan martabat.

Dari Tragedi Koperasi ke Ruang Kelas: Pola Pengabaian Prinsip Kehati-hatian

Kecaman Amnesty International Indonesia, yang diwakili oleh Usman Hamid, bukanlah respons yang berlebihan, melainkan peringatan keras berdasarkan preseden kelam. Pemerintah dinilai tidak belajar dari tragedi kematian tiga peserta sipil dalam latihan militer program koperasi, sebuah peristiwa yang menguak betapa rapuhnya proteksi bagi warga sipil dalam program yang melibatkan militer. Mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan terus mendorong pendekatan militeristik ke dalam ranah pendidikan adalah sebuah kesalahan berlapis yang mengancam masa depan demokrasi. Implantasi nilai-nilai kepatuhan hierarkis dan komando ke dalam ruang kelas merupakan pengkhianatan terhadap tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya.

Lebih jauh, kebijakan ini mengabaikan akar persoalan sesungguhnya dalam dunia pendidikan, seperti kualitas guru, metode pengajaran partisipatif, dan penghargaan terhadap perkembangan kritis anak. Alih-alih mengalokasikan anggaran untuk penguatan kapasitas pendidik dan kurikulum yang menghormati hak anak, pemerintah justru memilih jalur instan dan berisiko tinggi dengan membuka pintu militerisasi pendidikan. Hal ini bukan hanya memperkosa ruang sipil, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya di mana TNI dapat semakin jauh merangsek ke dalam domain-domain sipil lainnya di bawah dalih 'pembinaan' atau 'penguatan disiplin'.

Pertanyaan etis yang paling mendesak untuk diajukan adalah: sampai di titik mana negara boleh mengorbankan kemerdekaan berpikir dan ruang berkembang anak-anak demi narasi 'kedisiplinan' dan 'ketertiban' yang dikemas dengan pendekatan militer? Ketika taruna Akmil dilatih untuk mematuhi komando, apakah nilai yang sama harus diajarkan kepada siswa sekolah dasar yang seharusnya belajar bertanya, menalar, dan berempati? Artikel ini menutup dengan tantangan bagi para aktivis hukum dan pegiat HAM: apakah kita akan membiarkan generasi penerus dibentuk menjadi tentara-tentara kecil yang patuh, atau akan memperjuangkan mereka menjadi warga negara yang kritis, merdeka, dan berdaulat atas pikirannya sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Usman Hamid
Organisasi: Amnesty International Indonesia, Kementerian Sosial, TNI, Akmil
Lokasi: Indonesia