Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Amnesty Internasional Kritik Program Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Militerisasi Pendidikan Sipil

Program penempatan taruna Akmil di Sekolah Rakyat dinilai melanggar Konvensi Hak Anak dan prinsip dasar hak asasi manusia, karena berpotensi mengubah pendidikan menjadi sarana indoktrinasi nilai kemiliteran. Kebijakan ini merupakan bentuk militerisasi yang mengancam martabat hukum sipil dan berisiko mengulangi pola otoritarianisme masa lalu. Desakan Amnesty Internasional untuk membatalkan rencana ini menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang pembebasan, bukan perluasan logika keamanan.

Amnesty Internasional Kritik Program Taruna Akmil di Sekolah Rakyat: Militerisasi Pendidikan Sipil

Menyusupnya institusi kemiliteran ke dalam ekosistem pendidikan sipil melalui program ‘Pembentukan Karakter’ di Sekolah Rakyat bukan sekadar kebijakan teknis; ia merupakan pelanggaran prinsip dasar hak asasi manusia dan sebuah kemunduran dalam martabat hukum negara. Rencana pemerintah untuk menurunkan seribu taruna Akademi Militer sebagai pembina di sekolah-sekolah bagi anak keluarga prasejahtera menempatkan kelompok rentan sebagai objek indoktrinasi nilai-nilai yang bertentangan dengan semangat Konvensi Hak Anak. Amnesty Internasional Indonesia mengecam langkah ini sebagai bentuk militerisasi yang terang-terangan, sebuah upaya sistematis untuk menginvasi ranah sipil yang paling sakral: pendidikan generasi muda.

Pelanggaran Normatif: Ketika Pendidikan Dikalahkan oleh Doktrin Militer

Dari perspektif hukum HAM internasional yang telah mengikat Indonesia, program ini menabrak fondasi normatif pendidikan. Konvensi Hak Anak secara eksplisit mengamanatkan bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, serta mempersiapkan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam masyarakat yang bebas. Memasukkan taruna Akmil ke dalam ruang kelas Sekolah Rakyat berpotensi menggeser tujuan mulia ini menjadi pendidikan yang berorientasi pada kepatuhan mutlak, hierarki kaku, dan resolusi konflik melalui pendekatan keamanan. Ini bukan pembangunan karakter kritis, melainkan pemupukan watak yang mudah diatur.

  • Pasal 29 Konvensi Hak Anak menjamin pendidikan yang mengembangkan rasa hormat pada HAM, identitas budaya, dan nilai-nilai perdamaian.
  • Prinsip 'Kepentingan Terbaik Anak' (Best Interest of the Child) terancam ketika logika militeristik—yang dirancang untuk perang—dijadikan kerangka pembinaan karakter.
  • Program ini mengaburkan garis demarkasi antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pendidikan sipil, sebuah prinsip fundamental dalam negara demokratis.

Militerisasi dan Otoritarianisme: Menyimak Pelajaran Sejarah

Kecenderungan untuk melihat pendekatan militeristik sebagai solusi atas masalah sosial yang kompleks, seperti kemiskinan, adalah jalan berbahaya yang pernah dilalui Indonesia. Era Orde Baru memberikan pelajaran pahit tentang bagaimana militerisasi ruang publik dan institusi sipil menjadi batu pijakan bagi otoritarianisme dan pelanggaran HAM sistematis. Menempatkan taruna militer sebagai otoritas pembentuk karakter di sekolah bagi masyarakat marjinal bukan hanya berisiko menormalisasi budaya komando dalam penyelesaian masalah, tetapi juga berpotensi menciptakan generasi yang memandang negara hanya melalui kacamata disiplin dan pengawasan, bukan pemenuhan hak dan keadilan.

Amnesty Internasional dengan tegas mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan rencana ini. Pengalihan fokus harus dilakukan pada peningkatan kualitas pendidikan yang memajukan HAM, berpikir kritis, dan kebebasan sipil. Program yang sejatinya bertujuan mengentaskan kemiskinan justru berpotensi melanggengkan ketimpangan dengan mengerdilkan kapasitas kritis anak-anak dari keluarga prasejahtera, menggantikannya dengan budaya patuh tanpa reserve.

Di titik inilah etika bernegara dipertaruhkan: apakah negara hadir sebagai pelindung hak-hak sipil warganya yang paling rentan, atau justru menggunakan kemiskinan mereka sebagai pintu masuk untuk perluasan logika dan kontrol militeristik? Kebijakan ini merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum sipil dan penghormatan martabat manusia di atas segala doktrin keamanan. Saatnya bagi komunitas hukum dan aktivis HAM untuk bersuara lebih lantang, menuntut agar pendidikan tetap menjadi ruang suci bagi pencerdasan, pembebasan, dan penumbuhan kewarganegaraan yang bermartabat—bukan ajang latihan bagi masa depan yang militeristik.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty Internasional Indonesia, Akademi Militer, Sekolah Rakyat
Lokasi: Indonesia