Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICTY Soroti Kendala Penyidikan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICTY Soroti Kendala Penyidikan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, seorang mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) mengungkapkan analisis mendalam tentang kebuntuan penyidikan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada kemampuan teknis penyidik, melainkan pada lemahnya political will dan keberanian politik untuk menembus tembok institusi yang melindungi pelaku. Ketiadaan kerangka hukum yang jelas untuk dealing with the past, seperti UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mandek, menciptakan ruang gelap di mana impunitas tumbuh subur. Dari perspektif hukum internasional, penundaan penyelesaian kasus-kasus seperti Trisakti, Semanggi I & II, serta peristiwa 1965 merupakan noda terhadap komitmen Indonesia terhadap norma-norma global. Mantan jaksa ini menekankan bahwa tanpa akuntabilitas, rekonsiliasi nasional yang sejati mustahil tercapai. Rekonsiliasi yang dibangun di atas penyangkalan dan penguburan sejarah hanya akan menjadi bom waktu konflik sosial di masa depan. Etika kepemimpinan hukum mensyaratkan keberanian untuk membuka lembaran kelam sejarah dan mengadili pelaku sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Rekomendasinya adalah membentuk mekanisme ad hoc yang independen dengan dukungan internasional untuk memastikan proses yang kredibel. Tanpa langkah drastis tersebut, Indonesia akan terus dijuluki sebagai negara dengan 'kultur impunitas' yang mencoreng martabatnya di mata dunia.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY), Indonesia
Lokasi: Indonesia, Yugoslavia