Dengan ratusan warga terpaksa meninggalkan rumah akibat konflik di Jayawijaya, janji Wamendagri Ribka Haluk tentang penanganan pengungsi yang terkoordinasi wajib ditelanjangi sebagai tindakan reaktif, bukan proaktif. Dalam kaca mata hukum konstitusional dan etika negara, tanggung jawab pemerintah yang utama adalah menjamin hak atas keamanan dan kehidupan layak sebelum kekerasan terjadi. Pernyataan yang muncul setelah konflik memakan korban jiwa menggeser diskusi dari pelanggaran hak asasi manusia ke administrasi penanganan bencana, sebuah manuver yang sering mengaburkan akuntabilitas atas kegagalan perlindungan preventif.
Narasi Koordinasi Pasca-Konflik sebagai Bentuk Remedial, bukan Restorative Justice
Penyediaan makanan, kesehatan, dan transportasi pemulangan adalah aspek remedial wajib yang diatur dalam konstitusi dan hukum nasional. Namun, fungsi koordinasi pasca-konflik ini hanya bermakna sebagai kewajiban minimal negara, bukan sebagai pencapaian yang patut diapresiasi tinggi. Ia sering menjadi alat narasi untuk menutupi kegagalan struktural dalam membangun perdamaian berkelanjutan dan melindungi warga sejak awal.
- Norma Hukum Konstitusional: Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas perlindungan hukum dan keadilan. Perlindungan ini harus berlaku preventif.
- Prinsip Etika Negara: Tanggung jawab negara meliputi tiga pilar: pencegahan konflik (preventif), penanganan krisis (responsif), dan pemulihan hak korban secara menyeluruh (reparatif). Pernyataan Wamendagri hanya menyentuh responsif.
- Konteks Penanganan Pengungsi: Kehadiran pejabat di lokasi pengungsian harus dibaca sebagai bagian dari kewajiban hukum negara yang timbul akibat kegagalan pencegahan, bukan sekadar gestur politik yang layak dipuji.
Fokus pada penanganan logistik pengungsi tanpa upaya konkret mengungkap dan mengadili penyebab konflik mencerminkan pendekatan parsial yang mengabaikan prinsip non-repetisi. Hal ini membentuk siklus kerentanan di daerah rawan konflik, di mana warga selalu berakhir sebagai korban sebelum akhirnya mendapat bantuan dasar.
Integrasi Bantuan Logistik dengan Proses Keadilan: Imperatif dari Hukum Humaniter dan Etika Perang
Dari perspektif hukum humaniter dan etika perang, penanganan pengungsi tidak boleh terisolasi dari proses pencarian keadilan dan rekonsiliasi. Norma-norma internasional seperti Prinsip-Prinsip Pinheiro tentang Pemulihan Hak-Hak Korban dan Konvensi-konvensi terkait perlindungan warga sipil dalam konflik internal menekankan pendekatan holistik.
- Hukum Humaniter yang Relevan: Meski konflik internal, prinsip-prinsip dasar dari Geneva Conventions dan hukum kebiasaan internasional tentang perlindungan non-combatant berlaku sebagai standar etis minimal.
- Tanggung Jawab Hukum Negara yang Komprehensif: Negara harus menjalankan tiga tugas simultan: 1) memberikan bantuan hidup dasar kepada pengungsi, 2) mengawal proses hukum transparan untuk mengungkap akar konflik dan menentukan akuntabilitas, 3) merancang dan menjalankan program reparasi serta rekonsiliasi untuk memulihkan hak-hak korban secara menyeluruh.
- Bahaya 'Koordinasi' Kosong: Koordinasi yang hanya berfokus pada logistik, tanpa integrasi dengan sistem peradilan dan mekanisme kebenaran, akan menjadi alat yang mengabadikan budaya impunitas. Kultur ini memungkinkan aktor-aktor konflik bebas dari hukum, dan negara hanya berperan sebagai 'petugas pembersih' setelah kekerasan.
Dalam konflik Jayawijaya, pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum adalah: apakah pernyataan pemerintah tentang koordinasi penanganan pengungsi akan diikuti dengan komitmen nyata untuk membawa pelaku, baik dari pihak masyarakat maupun aparat jika terlibat, ke proses hukum yang adil dan terbuka? Tanpa komitmen ini, seluruh upaya penanganan negara hanya bersifat kosmetik dan gagal memenuhi martabat hukum.
Analisis kritis terhadap janji koordinasi Wamendagri mengarahkan kita pada pertanyaan etis yang lebih tajam: Apakah negara, dalam konflik-konflik internal seperti di Jayawijaya, telah menginternalisasi prinsip bahwa hak atas keamanan adalah hak yang harus dijamin aktif, bukan hanya dipulihkan setelah dilanggar? Kegagalan pencegahan dan eskalasi konflik yang berujung pada pengungsian massal bukan hanya soal administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang memerlukan akuntabilitas hukum, bukan hanya narasi koordinasi. Aktivis hukum harus bergerak dari posisi yang hanya memantau penanganan pengungsi ke posisi yang mendesak investigasi independen, transparansi proses hukum, dan perancangan mekanisme reparasi yang memulihkan bukan hanya fisik, tetapi juga keadilan bagi korban.