Tragedi kemanusiaan di Wamena yang menelan 13 korban jiwa tidak sekadar peristiwa konflik horizontal biasa. Di balik narasi 'Perang Suku' tersimpan pelanggaran serius terhadap kewajiban negara untuk melindungi hak hidup warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kegagalan penanganan tunggakan denda adat yang berlarut-larut oleh otoritas negara membuktikan absennya penegakan hukum negara yang efektif di wilayah Papua, sehingga ruang hukum adat yang tidak terfasilitasi berubah menjadi arena pembantaian yang melanggar prinsip non-kombatan dalam etika konflik manapun.
Kekosongan Hukum Negara: Medan Subur Eskalasi Kekerasan Adat
Polisi mengungkap pemicu konflik berakar pada tunggakan pembayaran denda adat akibat kecelakaan yang melibatkan anggota DPRD pada 2024. Yang patut dikritisi secara hukum bukanlah eksistensi hukum adat itu sendiri, melainkan kelalaian struktural pemerintah daerah—kala itu dipimpin Pejabat Sementara—dalam menjalankan fungsi mediasi dan resolusi konflik. Negara, melalui aparatnya, telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk mencegah eskalasi dengan mekanisme yang tersedia. Fakta ini menyingkap kegagalan berlapis:
- Kegagalan Institusional: Pemerintah daerah absen sebagai fasilitator netral dalam penyelesaian sengketa adat, padahal Undang-Undang Otonomi Khusus memberi mandat untuk harmonisasi hukum adat dan nasional.
- Kegagalan Preventif: Aparat keamanan terlambat mendeteksi potensi eskalasi dari sengketa yang telah berlangsung lama, mengabaikan prinsip due diligence dalam perlindungan warga.
- Kegagalan Akuntabilitas: Pejabat publik (anggota DPRD) yang terlibat dalam kasus awal tidak menunjukkan tanggung jawab hukum dan moral yang memadai, menciptakan preseden buruk.
Dari Sengketa Adat ke Kekerasan Massal: Pelanggaran Prinsip-Prinsip Dasar Etika Sosial
Transformasi sengketa adat menjadi kekerasan massal yang menghilangkan nyawa 13 warga sipil merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar martabat manusia dan proporsionalitas. Konflik Suku ini, meski dikategorikan konflik non-internasional, tetaplah tunduk pada prinsip pembedaan (distinction) yang melindungi orang yang tidak turut serta dalam permusuhan. Korban jiwa dan puluhan pengungsian yang tercipta adalah bukti nyata kegagalan semua pihak—termasuk elit adat—dalam menahan diri dari penggunaan kekerasan yang tidak proporsional. Restorasi ketertiban melalui penyekatan militer saat ini bersifat kuratif dan represif, bukan solusi substantif terhadap akar masalah, yaitu:
- Dilema Hukum Ganda: Ketidakjelasan hierarki dan ruang interaksi antara hukum negara dan hukum adat menciptakan kerangka hukum yang ambigu dan rentan konflik.
- Krisis Mediasi Netral: Tidak adanya lembaga mediasi independen yang diakui semua pihak untuk menyelesaikan sengketa adat secara damai dan berkeadilan.
- Etika Kekuasaan Adat: Bagaimana otoritas adat dapat menegakkan hukumnya tanpa melanggar hak hidup dan hak atas keamanan personal warga, yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional?
Pertanyaan etis terberat yang harus dijawab oleh aktivis hukum, negara, dan masyarakat adat di Papua adalah: sampai kapan nyawa warga sipil boleh menjadi collateral damage dalam sengketa yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi? Tragedi Wamena bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan ujian nyata terhadap komitmen bangsa ini pada martabat hukum dan penghormatan terhadap hak hidup. Apakah respons negara selanjutnya akan tetap terjebak pada pendekatan keamanan semata, atau mulai membangun arsitektur hukum yang menghormati pluralisme hukum tanpa mengorbankan hak asasi manusia yang paling mendasar?