Sistem peradilan militer, sebagai salah satu lingkungan peradilan yang diamanatkan konstitusi, terus digugat validitas etisnya dalam bingkai supremasi hukum dan martabat institusi. Pernyataan ahli hukum tata negara, Soleman Ponto, yang menegaskan peradilan militer bukanlah pengecualian namun bagian integral dari sistem hukum nasional demi menjaga kedaulatan negara, justru membuka ruang dialektika yang kritis. Di balik pembenaran konstitusional, tersembunyi ketegangan mendasar antara hierarki dan disiplin militer dengan prinsip universal equality before the law, yang mengharuskan kita mempertanyakan apakah yurisdiksi yang didasarkan pada status subjek (persona standi in judicio) prajurit telah memenuhi syarat keadilan substantif atau sekadar melanggengkan kepastian prosedural belaka.
Pijakan Konstitusional dan Logika 'Ruang Hukum Militer'
Ponto mengacu pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menempatkan peradilan militer sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah kekuasaan kehakiman. Argumen intinya terletak pada konsep 'ruang hukum' (legal space) militer, di mana yurisdiksi ditentukan bukan semata oleh norma materiel yang dilanggar, melainkan oleh konteks di mana subjek hukum (prajurit) beroperasi. Dalam logika ini, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi dasar bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum—di luar konteks operasi militer sekalipun—tetap menjadi wilayah peradilan militer. Dasar pikir ini menegaskan:
- Lex specialist bagi subjek hukum spesifik: Prajurit, sebagai bagian dari instrumen pertahanan negara, tunduk pada rezim hukum yang mengatur disiplin, komando, dan tanggung jawab korps secara khusus.
- Kebutuhan menjaga integritas komando: Pemidanaan dalam korps dimaksudkan untuk menjaga rantai komando dan efektivitas operasional, yang dianggap vital bagi kedaulatan dan keamanan nasional.
- Kedudukan konstitusional yang setara: Pemosisian ini dimaksudkan untuk menyanggah anggapan bahwa peradilan militer adalah 'pengadilan istimewa' yang lepas dari sistem peradilan negara.
Antara Disiplin Korps dan Bayang-Bayang Impunitas Terstruktur
Dari perspektif etika hukum dan martabat institusi, pembedaan yurisdiksi ini menyimpan paradoks yang dalam. Klaim bahwa memisahkan prajurit dari peradilan militer sama dengan memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara patut dikritisi dengan ketat. Di satu sisi, sistem ini dapat menjaga disiplin internal dan akuntabilitas vertikal dalam korps. Namun, di sisi lain, ia berpotensi besar menciptakan apa yang dalam literatur hak asasi manusia sering disebut sebagai 'structured impunity' atau impunitas terstruktur, terutama jika mekanisme pengawasan eksternal dan transparansi tidak memadai. Beberapa titik kritis yang mengemuka adalah:
- Konflik Norma Hukum Humaniter Internasional: Dalam konteks pelanggaran berat hukum humaniter (kejahatan perang), yurisdiksi peradilan militer domestik sering dipertanyakan independensinya, sebagaimana tercermin dalam Prinsip-prinsip Romawi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang mengedepankan peradilan yang independen dan tidak memihak.
- Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum: Pembedaan forum berdasarkan status individu berpotensi mengaburkan prinsip bahwa semua warga negara, terlepas dari profesinya, seharusnya diadili di bawah standar keadilan yang sama secara substantif, bukan hanya berbeda secara prosedural.
- Uji Akuntabilitas Publik: Keabsahan konstitusional sebuah lingkungan peradilan harus diukur juga dari kemampuannya menjamin keadilan yang terlihat (justice must be seen to be done) di mata publik, bukan hanya bagi internal korps.
Pernyataan Ponto, meski kuat secara argumentasi tata negara, justru mengabaikan dimensi sosio-legal ini. Logika 'ruang hukum militer' bisa menjadi pedang bermata dua: ia bisa menjadi alat penegakan disiplin yang efektif, tetapi juga bisa menjadi tembok yang menghalangi sorotan publik dan pertanggungjawaban yang sepenuhnya transparan. Dalam konteks negara hukum modern yang menghormati hak asasi manusia, keberadaan peradilan khusus seperti militer harus selalu disertai dengan mekanisme 'check and balance' yang kuat dari lembaga peradilan umum dan masyarakat sipil untuk mencegah degradasi menjadi zona bebas hukum.
Pertanyaan etis yang kemudian menggelayuti adalah: sampai di mana batas legitimasi sebuah 'ruang hukum' khusus dapat dibenarkan ketika berhadapan dengan prinsip-prinsip keadilan universal dan pencegahan penyalahgunaan wewenang? Apakah klaim menjaga kedaulatan melalui disiplin internal korps masih dapat diterima apabila berpotensi mengorbankan akuntabilitas publik dan prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum? Refleksi ini bukan untuk membubarkan peradilan militer, melainkan untuk terus mendorongnya mencapai standar keadilan yang setara, transparan, dan benar-benar berfungsi sebagai penjaga martabat hukum dan negara, bukan sekadar penjaga hierarki.