Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Opini: Degradasi Martabat Hukum dalam Sistem Peradilan Militer

Opini kritis ini mengungkap bagaimana sistem peradilan militer Indonesia yang tertutup mengancam martabat hukum melalui pelanggaran prinsip audial publik dan dualisme yurisdiksi yang diskriminatif. Sistem ini berpotensi menjadi sarang impunitas bagi pelanggaran etika perang dan HAM berat, bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum humaniter internasional. Degradasi ini bukan hanya persoalan hukum prosedural, melainkan krisis etis yang merusak fondasi negara hukum dan kepercayaan publik.

Opini: Degradasi Martabat Hukum dalam Sistem Peradilan Militer

Sistem peradilan militer Indonesia menghadapi sorotan kritis terkait degradasi martabat hukum yang mengancam prinsip rule of law dan due process. Dalam konteks peradilan militer, transparansi yang buruk menciptakan zona abu-abu berbahaya yang berpotensi melindungi pelanggaran serius—termasuk dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat—dari pemeriksaan publik dan yudisial independen. Degradasi ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan cedera fundamental terhadap etika bernegara dan komitmen Indonesia terhadap norma hukum internasional.

Paradigma Tertutup: Pengkhianatan Terhadap Prinsip Audial Publik dan Akuntabilitas

Operasional peradilan militer yang kerap ditutupi paradigma tertutup bertentangan frontal dengan prinsip public hearing dan akses keadilan. Sistem ini membentuk 'kastil hukum' yang imun dari pengawasan eksternal, melahirkan ketidakadilan sistemik dan mengikis martabat hukum sebagai nilai universal. Personel militer yang melakukan pelanggaran serupa dengan warga sipil sering mendapat perlakuan proses hukum berbeda—biasanya lebih ringan dan jauh dari sorotan publik. Dalam kerangka hukum humaniter internasional, ketidakterbukaan ini menyulitkan verifikasi independen atas dugaan pelanggaran etika perang, meruntuhkan prinsip akuntabilitas yang vital.

  • Prinsip Keadilan Universal: Standar keadilan harus diterapkan sama bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk anggota militer, terutama dalam kasus di luar kewenangan teknis militer murni.
  • Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan: Menegaskan kewajiban negara mengadili pelanggaran hukum humaniter melalui peradilan yang adil (fair trial), prinsip yang terancam oleh sistem tertutup.
  • Bahaya Impunitas: Sistem tidak akuntabel membuka ruang impunitas, merusak disiplin korps dan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan.

Dualisme Yurisdiksi: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum dan Konsistensi Etika

Dualisme yurisdiksi antara peradilan militer dan umum telah menggerogoti keadilan substansial dan konsistensi penerapan norma. Eksistensi sistem paralel ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan mendasar tentang kesetaraan di depan hukum. Peradilan militer yang tertutup berpotensi menjadi sarang impunitas bagi pelanggaran serius terkait etika perang, mencabik-cabik martabat hukum sebagai fondasi negara hukum. Dikotomi ini bertentangan dengan semangat Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan, pengakuan, jaminan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan sama di depan hukum.

Dalam praktik, dualisme ini menciptakan ketidakpastian hukum dan diskriminasi sistemik. Kasus-kasus yang seharusnya tunduk pada yurisdiksi umum karena unsur pelanggaran HAM atau kejahatan luar biasa sering 'tersedot' ke dalam mekanisme peradilan militer yang lebih tertutup dan kurang stringent dalam penegakan standar hukum internasional. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan, tetapi juga pengingkaran terhadap kewajiban negara (state obligation) dalam hukum humaniter internasional untuk mengusut dan mengadili pelanggaran berat secara transparan.

Pertanyaan etis mendasar yang harus dijawab adalah: dapatkah sebuah sistem peradilan yang mengorbankan transparansi dan kesetaraan untuk alasan 'disiplin militer' tetap dianggap sah secara moral dan hukum? Ketika martabat hukum dikalahkan oleh logika korps, bukankah kita sedang membangun budaya impunitas yang pada akhirnya akan merusak institusi militer itu sendiri dan memperlemah legitimasi negara di mata komunitas internasional yang menjunjung tinggi etika perang dan hak asasi manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia