Implementasi drone militer untuk pengawasan dalam negeri bukan sekadar persoalan ketertinggalan regulasi teknologi, melainkan sebuah pelanggaran prinsip dasar negara hukum. Setiap penerbangan drone TNI di ruang udara sipil tanpa landasan hukum yang jelas dan spesifik secara langsung melanggar asas legalitas dan menginjak-injak privasi sebagai hak konstitusional yang dijamin Pasal 28G UUD 1945. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam sebuah paradoks berbahaya: institusi militer yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan justru beroperasi dalam ruang abu-abu yang mengancam hak-hak warga yang dilindungi konstitusi yang sama.
Vakum Hukum Teknologi: Pelanggaran Sistematis terhadap ICCPR dan Prinsip Check and Balances
Vakum regulasi dalam penggunaan teknologi drone untuk pengawasan domestik bukanlah kealpaan administratif biasa, melainkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum internasionalnya. Indonesia, sebagai pihak yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), secara gamblang mengabaikan Pasal 17 yang menjamin hak atas privasi. Ketidakhadiran kerangka hukum teknologi yang komprehensif menciptakan celah struktural yang memfasilitasi penyalahgunaan kekuasaan. Celah ini mewujud dalam tiga bentuk pelanggaran martabat hukum:
- Pelanggaran Batasan Kewenangan: Tidak adanya definisi jelas mengenai zona terbang, durasi pengintaian, dan jenis data yang boleh dikumpulkan militer dari warga sipil, mengabaikan prinsip ultra vires dalam hukum administrasi.
- Pelanggaran Prinsip Check and Balances: Absennya mekanisme perizinan yang melibatkan pengawasan yudisial atau lembaga independen membuat operasi pengawasan militer lepas dari akuntabilitas, bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
- Pelanggaran Prinsip Finalitas Data: Vakumnya aturan retensi dan penghapusan data warga membuka pintu bagi penyimpanan informasi tanpa batas waktu, sebuah praktik yang mendekati pembentukan bank data rakyat tanpa dasar hukum.
Erosi Prinsip Hukum Humaniter: Ketika Distinction dan Proportionality Tak Berlaku di Wilayah Damai
Mengimpor logika dan teknologi yang dirancang untuk theatre of war ke dalam konteks pengawasan domestik merupakan sebuah pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum humaniter internasional. Prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil) dan proportionality (proporsionalitas) menjadi tidak berarti ketika drone dengan kemampuan pengenalan wajah dan pelacakan pergerakan diterbangkan di atas permukiman sipil. Tanpa koridor etika yang ketat, alat ini dengan mudah berubah menjadi instrumen pengawasan massal (mass surveillance) yang mengancam kebebasan sipil. Negara gagal menjawab pertanyaan etis mendasar: di mana batas sah penggunaan teknologi militer untuk keamanan dalam negeri sebelum berubah menjadi negara pengawas (surveillance state)?
Lebih mendasar lagi, penggunaan drone militer dalam operasi kontra-terorisme di daerah sipil—tanpa protokol yang jelas—berpotensi melanggar prinsip precaution dalam penegakan hukum. Tanpa mekanisme yang menjamin distinction, risiko salah sasaran dan jatuhnya korban jiwa sipil yang tidak perlu menjadi sangat tinggi, sebuah skenario yang seharusnya hanya terjadi di zona konflik bersenjata, bukan di wilayah yang dilindungi rezim hukum pidana biasa.
Analisis kritis terhadap situasi ini mengungkap sebuah ironi yang dalam: Indonesia secara praktik mengadopsi metodologi pengawasan yang kerap dikritiknya ketika digunakan oleh kekuatan asing di zona konflik. Jika di forum internasional Indonesia vokal menyerukan penghormatan terhadap kedaulatan dan hak asasi manusia, maka di dalam negeri, ia justru membiarkan institusi militernya beroperasi dalam vakum hukum yang menggerogoti hak-hak yang sama. Pertanyaan akhir yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: Bisakah kita masih menyebut diri sebagai negara hukum ketika alat-alat pengawasan perang diarahkan ke rakyat sendiri, tanpa pengadilan, tanpa pengawasan, dan tanpa regulasi? Keheningan hukum saat ini bukanlah netralitas, melainkan bentuk persetujuan terhadap erosi konstitusionalisme.