Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

Kemandekan revisi UU Peradilan Militer selama dua dekade merupakan bentuk pengabaian terhadap mandat konstitusi dan etika negara hukum, menciptakan vacuum normatif yang melanggengkan impunitas dan sistem peradilan tertutup warisan otoritarian. Resistensi politik dari dalam militer serta ketiadaan kemauan serius eksekutif-legislatif mencerminkan kegagalan reformasi hubungan sipil-militer. Kelambanan ini merupakan state negligence yang merusak prinsip keadilan universal dan akuntabilitas institusi bersenjata dalam demokrasi.

Mandek 20 Tahun, Revisi UU Peradilan Militer Dinilai Abaikan Konstitusi

Revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang telah mandek selama hampir dua dekade bukan sekadar stagnasi prosedural legislatif, melainkan pelanggaran substantif terhadap kedaulatan konstitusi dan komitmen negara hukum. Kemandekan ini merupakan dereliction of duty konstitusional yang melanggengkan rezim hukum warisan otoritarian dan secara sistematis mengikis prinsip supremasi sipil serta akuntabilitas publik institusi bersenjata.

Vacuum Normatif dan Pengingkaran Terhadap Prinsip Negara Hukum

Pengabaian terhadap mandat merevisi UU Peradilan Militer ini menciptakan vacuum normatif berbahaya, di mana institusi peradilan yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru beroperasi dengan kerangka hukum yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan norma hak asasi manusia. UU Nomor 31 Tahun 1997 adalah produk rezim Orde Baru yang didesain untuk mempertahankan otonomi dan ketertutupan sistem peradilan internal militer. Padahal, dalam negara hukum demokratis, tiada satupun lembaga yang boleh berada di luar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, termasuk Peradilan Militer. Ketiadaan kemauan politik untuk merevisi UU ini merefleksikan beberapa pelanggaran prinsip fundamental:

  • Pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
  • Penyimpangan dari semangat Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dengan implikasi integrasi sistemik yang lemah antara peradilan umum dan peradilan militer saat ini.
  • Pengabaian prinsip equality before the law, di mana potensi dualisme dan inkonsistensi yurisdiksi menciptakan ketidakadilan prosedural, khususnya bagi korban dari kalangan sipil yang berhadapan dengan aparat militer.

Resistensi Politik dan Etika Tanggung Jawab Negara dalam Reformasi Sektor Keamanan

Kemandekan proses revisi UU ini secara gamblang mempertontonkan peta resistensi politik yang akut, baik dari internal tubuh militer yang cenderung mempertahankan privileged jurisdiction, maupun dari kelemahan inisiatif eksekutif dan legislatif. Dari perspektif etika pemerintahan dan etika perang (jus post bellum), ketidakberhasilan melakukan reformasi hukum militer pasca-reformasi merupakan bentuk state negligence atau kelalaian negara yang serius. Reformasi sektor keamanan yang total merupakan bagian tak terpisahkan dari transisi demokrasi, dan peradilan militer yang independen, imparsial, dan terintegrasi adalah prasyarat untuk mencegah impunitas serta menjamin hak korban.

Dalam konteks etika perang dan operasi militer, keberadaan lembaga peradilan yang kredibel adalah fondasi bagi penegakan Law of Armed Conflict (LOAC) dan International Humanitarian Law (IHL). Sistem peradilan yang tertutup dan diragukan objektivitasnya akan menjadi penghalang bagi investigasi dan penuntutan pelanggaran HAM berat yang mungkin melibatkan personel militer, sekaligus merusak legitimasi moral institusi TNI di mata publik. Mandeknya pembaruan hukum ini tidak hanya mengabaikan konstitusi, tetapi juga mengkhianati amanat reformasi 1998 untuk menata ulang hubungan sipil-militer berdasarkan prinsip supremasi sipil dan kontrol demokratis.

Setiap kasus kekerasan yang melibatkan aparat dan harus diadili dalam lingkungan peradilan militer dengan payung hukum yang sudah usang menjadi saksi bisu kegagalan negara. Implikasinya bukan hanya pada tataran keadilan individual, melainkan pada legitimasi rezim hukum nasional secara keseluruhan. Pertanyaan etis yang harus dijawab adalah: sampai kapan negara akan membiarkan satu sistem peradilan berjalan dengan aturan main yang tidak demokratis dan berpotensi melanggengkan impunitas? Kemandekan ini bukan lagi sekadar masalah teknis yuridis, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan keadilan bagi semua warganya, tanpa diskriminasi, termasuk dalam menghadapi kekuatan bersenjata negara sendiri.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: militer
Lokasi: Indonesia