Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kontroversi Kerja Sama Intelijen dengan Negara Asing: Di Mana Batasnya untuk Melindungi Privasi Warga Negara?

Kontroversi Kerja Sama Intelijen dengan Negara Asing: Di Mana Batasnya untuk Melindungi Privasi Warga Negara?
Penandatanganan perjanjian kerjasama intelijen antara Indonesia dan beberapa negara sahabat, seperti Australia dalam kerangka Lombok Treaty dan dengan Amerika Serikat, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai perlindungan data privasi warga negara Indonesia. Perjanjian ini seringkali dibuat secara tertutup, tanpa pengawasan parlemen yang memadai, dan berpotensi mengizinkan pertukaran data massal (bulk data sharing) yang dapat disalahgunakan untuk memata-matai aktivis, jurnalis, atau kelompok oposisi politik. Dari perspektif hukum dan etika, kerjasama intelijen yang tidak transparan dan tanpa mekanisme pengawasan independen merupakan ancaman terhadap hak asasi warga negara, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berekspresi. Keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk membongkar sendi-sendi negara hukum demokratis. Pengalaman global menunjukkan, data yang dikumpulkan untuk memerangi terorisme justru sering dialihfungsikan untuk pengawasan politik dan penekanan terhadap perbedaan pendapat. Pemerintah harus segera membuka dokumen-dokumen kerjasama intelijen yang telah ada untuk ditinjau ulang oleh DPR dan Komnas HAM, dengan memastikan adanya klausul perlindungan data yang ketat, mekanisme redress bagi warga negara yang dirugikan, dan larangan terhadap pertukaran data massal. Keamanan yang sejati adalah keamanan yang menghormati konstitusi dan hak-hak dasar warganya.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Komnas HAM
Lokasi: Indonesia, Australia, Amerika Serikat