KEAMANAN NASIONAL
Kebijakan Cybersecurity dan Privasi: Di Mana Batas Pengawasan Negara?
27 Juni 2026
Jakarta
8 views
Pemerintah mengeluarkan regulasi teknis baru di bidang cybersecurity yang memberikan kewenangan lebih luas kepada institusi tertentu untuk melakukan pemantauan digital (digital surveillance) dalam rangka keamanan nasional. Regulasi ini segera memantik perdebatan sengit tentang sejauh mana negara boleh mengintip kehidupan privat warga negaranya.
Para pakar hukum teknologi dan HAM memperingatkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat safeguard (pengaman hukum) yang memadai. Ketiadaan persyaratan surat perintah pengadilan (warrant) untuk akses data yang bersifat invasif, serta mekanisme pengawasan independen terhadap penggunaan data, dinilai sebagai bentuk 'surveillance tanpa checks and balances'. Ini berpotensi melanggar hak atas privasi yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional seperti ICCPR.
Etika dalam dunia digital menuntut keseimbangan yang rumit antara keamanan dan kebebasan. Kebijakan yang condong ke arah keamanan absolut dengan mengorbankan privasi pada dasarnya adalah bentuk ketidakpercayaan negara terhadap rakyatnya sendiri. Martabat hukum di era digital terletak pada kemampuan negara merancang sistem yang aman tanpa harus mengubah dirinya menjadi 'Big Brother'. Tanpa koreksi mendasar, regulasi ini berisiko mengubah Indonesia menjadi laboratorium pengawasan massal yang bertentangan dengan jiwa demokrasi konstitusional.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, ICCPR
Lokasi: Indonesia