Pernyataan keamanan nasional sering kali dikibarkan sebagai tameng bagi negara untuk menggerakkan kekuatan militernya. Namun, ketika kekuatan itu dijalankan tanpa rambu-rambu etis dan hukum, yang terjadi bukanlah keamanan, melainkan teror berkedok kedaulatan. Konflik-konflik domestik seperti di Papua atau ketegangan di Selat Hormuz menjadi cermin buram di mana prinsip dasar jus in bello (hukum dalam perang) kerap dikalahkan oleh dalih kemutlakan keamanan negara. Kekeliruan fatal ini menempatkan hukum humaniter internasional sebagai dekorasi belaka, sementara martabat hukum internasional diinjak-injak oleh logika kekuasaan yang brutal.
Keseimbangan yang Terlupakan: Prinsip Proporsionalitas dan Diskriminasi dalam Kewajiban Negara
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya 1977 bukanlah sekumpulan teks akademis, melainkan norma hidup yang mengikat negara-negara dalam penggunaan kekuatan militer. Prinsip proporsionalitas (proportionality) melarang operasi militer yang menyebabkan kerugian sipil berlebih dibanding keuntungan militer konkret. Prinsip diskriminasi (distinction) mewajibkan pemisahan tegas antara kombatan dan warga sipil serta objek sipil. Ironisnya, dalam praktik operasi keamanan, prinsip-prinsip fundamental ini sering dikesampingkan dengan dalih urgensi keamanan nasional. Fakta ini menyoroti paradoks berbahaya: negara yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru menjadi pelaku utama yang mengaburkan batas legalitas penggunaan kekuatan.
- Prinsip Proporsionalitas (Article 51(5)(b) Protocol I): Melarang serangan yang diantisipasi akan mengakibatkan kerugian insidental terhadap kehidupan sipil, cedera terhadap warga sipil, kerusakan terhadap objek-objek sipil, atau kombinasi daripadanya, yang akan berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan.
- Prinsip Diskriminasi (Article 48 Protocol I): Menetapkan kewajiban untuk selalu membedakan antara penduduk sipil dan kombatan serta antara objek sipil dan sasaran militer.
- Prinsip Kebutuhan Militer (Military Necessity): Menyatakan bahwa penggunaan kekuatan harus dibatasi pada apa yang secara absolut diperlukan untuk pencapaian tujuan militer yang sah.
Etika sebagai Kompas: Melampaui Legalitas Menuju Legitimasi Kebijakan Keamanan
Kajian hukum terhadap kebijakan keamanan tidak boleh berhenti pada soal legal-formal, melainkan harus berani menembus wilayah etika politik. Sebuah operasi mungkin “legal” secara prosedur internal, tetapi bisa saja sepenuhnya ilegitim dan tidak etis dalam kaca mata hukum humaniter internasional. Kebijakan yang hanya mencari legitimasi melalui kekuatan, tanpa membangun legitimasi melalui kepatuhan pada norma dan martabat manusia, pada hakikatnya adalah kekerasan negara yang terinstitusionalisasi. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar bagi aktivis hukum dan perumus kebijakan adalah: Apakah keamanan yang dibangun di atas puing-puing hukum dan etika pantas disebut sebagai keamanan?
Konteks Indonesia, dengan kompleksitas isu di Papua, atau dinamika global di wilayah-wilayah laut seperti Selat Hormuz, menuntut pendekatan yang jauh lebih canggih daripada sekadar logika deterensi militer. Negara perlu membangun mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat untuk setiap penggunaan kekuatan, dengan melibatkan prinsip-prinsip hukum humaniter sejak fase perencanaan hingga evaluasi. Tanpa komitmen ini, jargon keamanan nasional akan terus menjadi kata kosa kata kosong yang digunakan untuk membenarkan segala cara, termasuk cara-cara yang mengabaikan kemanusiaan itu sendiri.
Sebagai penutup yang menggugah, kita perlu mempertanyakan apakah sistem hukum dan kebijakan kita saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan militer atas nama keamanan? Di mana posisi aktivis hukum ketika negara dengan mudah mengganti logika perlindungan warga negara dengan logika penundukan melalui kekuatan? Tantangan terbesar bukan lagi pada penulisan aturan, tetapi pada penegakan keberanian etis untuk mengatakan bahwa tidak ada alasan keamanan apa pun yang sah untuk melanggar prinsip-prinsip dasar peradaban dalam perang. Saatnya menuntut agar setiap kebijakan keamanan nasional diuji bukan hanya oleh meterai undang-undang, tetapi terutama oleh kompas etika kemanusiaan yang universal.