Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR Bela UU Peradilan Militer yang Digugat karena Jadi Ruang Impunitas

Pembelaan DPR terhadap UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi mengukuhkan resistensi terhadap reformasi hukum yang mengutamakan akuntabilitas. Argumen 'disiplin internal' yang dikemukakan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan berpotensi melanggengkan impunitas untuk kejahatan serius. Gugatan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap negara hukum dan standar peradilan yang independen.

DPR Bela UU Peradilan Militer yang Digugat karena Jadi Ruang Impunitas

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi ajang pertarungan filosofis antara hierarki militer tertutup dan prinsip negara hukum yang terbuka. Di satu sisi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan gigih membela Undang-Undang Peradilan Militer yang digugat materiil oleh keluarga korban, dengan dalih menjaga disiplin dan kedaulatan internal TNI. Di sisi lain, gugatan tersebut menuding UU itu sebagai benteng impunitas yang melindungi pelaku kejahatan serius dari proses peradilan yang independen dan imparsial. Pertentangan ini bukan sekadar soal yurisdiksi, melainkan ujian nyata bagi martabat hukum Indonesia dalam menegakkan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

Paradoks Disiplin Internal vs Akuntabilitas Publik

Pembelaan DPR terhadap UU Peradilan Militer yang problematik mencerminkan kegagalan legislatif yang kronis dalam merespons tuntutan reformasi. Argumen 'menjaga disiplin dan hierarki' kerap dijadikan tameng untuk mempertahankan eksklusivitas yurisdiksi, sebuah paradigma usang yang bertentangan dengan prinsip equality before the law. Dalam konteks hukum humaniter internasional dan etika perang, justru tidak ada ruang bagi impunitas untuk pelanggaran serius, terlepas dari status pelakunya sebagai prajurit. Mekanisme peradilan internal yang diklaim 'sudah cukup' oleh DPR justru menuai kritik karena:

  • Mengabaikan hak korban untuk mengakses keadilan melalui peradilan umum yang lebih transparan.
  • Berpotensi menciptakan konflik kepentingan, di mana institusi yang sama bertindak sebagai investigator, jaksa, dan hakim bagi anggotanya sendiri.
  • Menyuburkan praktik yang bertentangan dengan semangat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Gugatan sebagai Cermin Kegagalan Negara Hukum

Gugatan terhadap UU ini di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan perlawanan terhadap sistem yang melembagakan ketidakadilan. Dalam perspektif etika perang dan hukum internasional, setiap pelanggaran HAM berat atau kejahatan serius yang melibatkan personel militer harus diadili melalui mekanisme yang memenuhi standar due process of law dan bebas dari prasangka institusional. Pembelaan DPR terhadap status quo mengindikasikan resistensi politik yang kuat terhadap harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional, seperti Prinsip-Prinsip Dasar Kemerdekaan Peradilan (Basic Principles on the Independence of the Judiciary) PBB. Legislator seharusnya berfungsi sebagai pembuat hukum yang responsif, bukan penjaga status quo yang menutup mata terhadap realitas impunitas yang sistemik. Sikap ini justru memperlebar jarak antara peradilan militer dengan prinsip-prinsip universal peradilan yang fair.

Pertarungan di MK ini merupakan pertarungan paradigma: apakah Indonesia memilih model peradilan yang eksklusif dan represif, atau model yang inklusif dan berorientasi pada korban serta akuntabilitas publik? Paradigma pertama, yang diwakili oleh DPR, menempatkan korps dan disiplin internal sebagai nilai tertinggi, seringkali dengan mengorbankan transparansi dan keadilan substantif. Paradigma kedua, yang diusung oleh para penggugat, menekankan bahwa dalam negara demokratis, tidak ada institusi yang kebal hukum, termasuk militer. Setiap warga negara, termasuk prajurit, harus tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum, yang merupakan pilar utama negara hukum (rechtsstaat).

Jika DPR konsisten membela UU yang jelas-jelas menciptakan ruang impunitas, lalu di manakah komitmen mereka terhadap reformasi hukum dan perlindungan HAM? Bukankah fungsi legislatif yang sejati adalah memperbaiki hukum yang cacat, bukan membela keberadaannya? Pertanyaan etis yang mendesak adalah: sampai kapan negara akan mengorbankan hak korban dan prinsip keadilan universal demi menjaga 'kesatuan' dan 'disiplin' sebuah institusi? Bagi aktivis hukum, momentum judicial review ini harus dimanfaatkan untuk mendesak tidak hanya perubahan pada tingkat UU, tetapi juga pergeseran paradigmatik dalam memandang hubungan antara militer, hukum, dan masyarakat dalam sebuah demokrasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Mahkamah Konstitusi, TNI