Pusat kekuasaan baru di sistem peradilan pidana Indonesia tengah dibentuk. Pemerintah berencana memusatkan Sistem Data Terpadu berbasis teknologi informasi di Mahkamah Agung, menggeser skema awal yang menempatkannya di kementerian koordinator. Kebijakan yang merupakan turunan dari KUHAP Baru ini dianggap sebagai lompatan menuju transparansi dan akuntabilitas dengan menyatukan data dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun, di balik narasi kemajuan teknologi, desain arsitektur kekuasaan ini menimbulkan persoalan mendasar: apakah pemusatan kendali data di lembaga yudikatif justru akan mengikis mekanisme checks and balances yang menjadi jantung rule of law?
Janji Akuntabilitas dan Bayangan Sentralisasi Kekuasaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, mengklaim sistem ini akan memungkinkan pengawasan yang lebih luas terhadap semua aparat penegak hukum. Secara prinsip, integrasi data memang menjanjikan efisiensi dan transparansi dalam pelacakan perkara. Namun, analisis kritis mengharuskan kita mempertanyakan posisi MA sebagai otoritas tunggal pengelola data. Dalam konteks etika pemerintahan dan martabat hukum, kekuasaan yang terkonsentrasi tanpa pengimbang yang kuat berpotensi melahirkan risiko otoritarianisme digital. Prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) yang dijamin konstitusi harus diuji ulang ketika MA, selaku pemegang kewenangan yudisial, sekaligus menguasai infrastruktur informasi seluruh proses peradilan pidana.
- Check and Balances Terganggu: Pengawasan antar lembaga penegak hukum dapat menjadi bias jika satu lembaga menguasai data mentah yang menjadi bahan evaluasi.
- Kemandirian Kehakiman Terancam dengan beban tambahan sebagai administrator data, berpotensi mengaburkan fungsi utama MA sebagai penjaga kemandirian peradilan.
- Potensi Penyalahgunaan: Data terpusat tanpa safeguards yang memadai dapat menjadi alat untuk mengontrol atau mengintimidasi lembaga lain, merusak iklim kerjasama yang sehat.
Etika Perang Data: Antara Keamanan, Netralitas, dan Akses yang Adil
Dalam analogi etika perang, penguasaan informasi adalah senjata strategis. Memusatkan data peradilan pidana di satu titik lembaga negara serupa dengan menyerahkan kendali intelijen tempur kepada satu komando tanpa pengawasan silang. Tantangan etis yang muncul tidak sekadar teknis, tetapi menyentuh hak asasi terdakwa dan penasihat hukum untuk mendapatkan akses informasi yang setara. Tanpa jaminan netralitas dan keamanan data yang ketat, Sistem Data Terpadu ini berisiko berubah dari alat pemantau menjadi senjata represif.
Implementasi sistem ini juga harus diuji dengan norma-norma hukum acara pidana internasional dan konstitusi, seperti prinsip peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk didampingi penasihat hukum. Pengawasan terhadap MA sendiri sebagai pemegang data menjadi pertanyaan krusial yang belum terjawab dalam wacana kebijakan ini. Siapa yang akan mengawasi sang pengawas (quis custodiet ipsos custodes)? Pertanyaan klasik dalam filsafat hukum ini relevan untuk diajukan agar sistem yang dibangun tidak justru menciptakan kekebalan (impunity) baru bagi pengelolanya.
Keberhasilan implementasi KUHAP Baru dengan embel-embel teknologi ini sangat bergantung pada kerangka hukum yang menjamin: keamanan data dari kebocoran dan manipulasi, netralitas pengelolaan yang bebas dari kepentingan politik atau intervensi, serta akses yang berkeadilan bagi semua pihak dalam proses peradilan. Tanpa ketiga pilar tersebut, sistem yang diusung hanya akan menjadi instrumentalisasi teknologi untuk melanggengkan ketimpangan informasi dan kekuasaan.
Lalu, di manakah posisi aktivis dan masyarakat hukum dalam skema pengawasan sistem terpusat ini? Apakah kita hanya akan menjadi penonton pasif dalam arsitektur kekuasaan digital yang justru berpotensi membungkam kritik dan mengerdilkan akuntabilitas? Momentum finalisasi regulasi ini harus digunakan untuk mendorong transparansi desain, partisipasi publik, dan pembentukan mekanisme pengawasan independen yang melibatkan elemen masyarakat sipil. Tanpa itu, cita-cita penegakan hukum yang adil dan bermartabat hanya akan menjadi ilusi di balik layar monitor.