Kasus dugaan penyerobotan lembu di Labuhanbatu kembali memperlihatkan fenomena yang jauh lebih sistemik ketimbang sekadar sengketa sipil biasa: institusi hukum sipil yang gagal berfungsi sebagai penyelesai konflik, sehingga mendorong narasi yang melibatkan institusi militer ke dalam ruang publik. Pernyataan Dandim setempat yang membantah keterlibatan TNI, sekaligus mengonfirmasi adanya penolakan laporan oleh kepolisian, bukanlah pembenaran, melainkan indikasi awal kegagalan negara dalam menyediakan akses keadilan formal bagi warganya. Di titik ini, prinsip pertama rule of law yakni aksesibilitas peradilan telah mengalami diskriminasi administratif, memaksa konflik ke ranah non-hukum yang rawan disinformasi.
Diskoneksi Hukum Sipil: Ketika Mediasi Gagal dan Jalan Menuju Keadilan Terhalang Administrasi
Pernyataan Dandim bahwa konflik ini murni sengketa sipil justru menjadi pintu masuk analisis kritis. Jika benar murni sipil, mengapa mekanisme penyelesaian melalui kepolisian dan pengadilan gagal berjalan? Fakta bahwa laporan sebelumnya ditolak karena alasan administratif merupakan pelanggaran hak substantif warga negara atas keadilan. Dalam konteks hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban positif untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Kegagalan ini mengakibatkan beberapa konsekuensi hukum yang parah:
- Legitimasi Kekerasan Mandiri: Vakumnya penegakan hukum sipil menciptakan ruang bagi main hakim sendiri atau pencarian ‘pelindung’ di luar sistem hukum.
- Kriminalisasi Administratif: Penolakan laporan berdasarkan formalitas, alih-alih substansi perkara, merupakan bentuk penyangkalan keadilan prosedural yang dijamin dalam sistem hukum mana pun.
- Erosi Kepercayaan Institusional: Publik kehilangan kepercayaan pada kemampuan negara menyelesaikan konflik horizontal, yang mendorong mereka mencari alternatif—seringkali di luar koridor hukum.
Dalam perspektif mediasi hukum, kegagalan ini menunjukkan ketiadaan atau ketidakberfungsian mekanisme mediasi atau restoratif di tingkat lokal sebelum eskalasi terjadi. Akibatnya, konflik kepemilikan yang seharusnya diselesaikan dengan bukti sertifikat atau kesaksian, beralih menjadi kontestasi narasi di ruang digital yang melibatkan citra institusi nasional.
Disinformasi sebagai Senjata: Martabat TNI di Ruang Digital dan Etika Pertahanan
Pernyataan Dandim yang masih memeriksa keaslian video viral tersebut mengungkap dimensi lain yang tak kalah krusial: kerentanan institusi militer terhadap disinformasi yang dijadikan senjata (weaponized disinformation). Dalam etika perang dan pertahanan, integritas dan kredibilitas suatu institusi militer adalah aset strategis yang harus dilindungi, bukan hanya dari ancaman fisik, tetapi juga dari serangan informasi. Narasi yang menghubungkan TNI dengan konflik komunal sipil—benar atau tidak—memiliki dampak merusak yang nyata:
- Pelanggaran Prinsip Netralitas Militer: Militer yang sehat harus steril dari keterlibatan dalam sengketa properti warga. Narasi yang mengaitkannya, meski keliru, merusak prinsip dasar supremasi sipil dan netralitas politik-institusional TNI.
- Komodifikasi Citra Institusi : Citra TNI dengan mudah menjadi alat tarik-ulur dalam konflik lokal, mengurangi martabatnya menjadi sekadar ‘kartu’ dalam permainan kekuasaan atau klaim sumber daya.
- Ujian Etika Komunikasi Publik: Bagaimana TNI merespons disinformasi adalah bagian dari etika pertahanan modern. Respons harus transparan, berbasis bukti hukum, dan tidak terjebak pada logika pembenaran semata, tetapi pada klarifikasi yang memulihkan kepercayaan.
Ironi terbesar adalah bahwa kegagalan mediasi hukum di tingkat sipil justru membuka pintu bagi rusaknya reputasi institusi yang seharusnya berada di garda terdepan pertahanan kedaulatan. Dalam konteks ini, perang melawan disinformasi tidak bisa dimenangkan hanya dengan bantahan, tetapi dengan memperkuat sistem hukum yang mencegah eskalasi konflik hingga ke titik dimana militer menjadi bagian dari narasi publik.
Kasus Labuhanbatu ini akhirnya bukan soal benar-salahnya video, melainkan cermin dari dua kegagalan berlapis: pertama, kegagalan negara melalui aparat sipilnya dalam memberikan jalan keluar hukum yang adil dan mudah diakses; kedua, kegagalan kolektif dalam melindungi institusi nasional dari eksploitasi naratif dalam konflik komunal. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: hingga kapankah kita membiarkan diskriminasi administratif dalam sistem peradilan menjadi akar dari disinformasi yang merusak martabat institusi negara? Dan, apakah tanggung jawab untuk melindungi integritas TNI dari weaponized disinformation hanya berada di pundak TNI sendiri, atau justru pada efektivitas penegakan hukum sipil yang mencegah konflik eskalasi?