Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Dalang Pembakaran Pesawat AMA Terungkap, Kini Diburu TNI

Pengejaran Elkius Kobak melalui operasi militer oleh TNI mengaburkan batas antara penegakan hukum dan konflik bersenjata, berisiko melanggar prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan diskriminasi dalam hukum humaniter internasional. Pendekatan ini mereduksi akar konflik struktural Papua menjadi sekadar kasus kriminal, mengabaikan penyelesaian mendalam dan berpotensi memperpanjang siklus kekerasan. Negara justru menghadapi ujian martabat hukum: apakah penegakan hukum akan dikorbankan demi logika militeristik yang berisiko melanggar norma-norma internasional dan keadilan substantif.

Dalang Pembakaran Pesawat AMA Terungkap, Kini Diburu TNI

Ketika TNI menunjuk Elkius Kobak sebagai dalang pembakaran pesawat AMA dan melakukan pengejaran melalui operasi militer, negara tidak lagi sekadar menghadapi tersangka biasa. Ini adalah titik balik di mana Indonesia meletakkan supremasi hukum di kursi terdakwa. Pergeseran dari penegakan hukum sipil ke pendekatan senjata di Papua bukan hanya langkah taktis, melainkan sebuah transaksi berbahaya yang menggadaikan martabat penegakan hukum demi logika keamanan jangka pendek. Krisis ini berakar pada kegagalan membedakan antara tindakan kriminal murni dan ekspresi konflik bersenjata non-internasional, di mana penerapan Rules of Engagement militer atas nama penangkapan individu berisiko melanggar batas-batas hukum humaniter internasional.

Operasi Militer sebagai Instrument Penegakan Hukum: Pengaburan Batas Etis

Menggunakan kekuatan bersenjata untuk mengejar seorang individu seperti Elkius Kobak dari sayap OPM membuka pintu lebar bagi pelanggaran prinsip mendasar hukum konflik. Dalam konteks Papua, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional, hukum humaniter internasional—terutama Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977—harusnya menjadi acuan utama, bukan hanya prosedur kriminal biasa. Penggunaan helikopter Caracal dan personel militer dalam pengejaran ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang proporsionalitas dan diskriminasi. Argumen etis utama yang terancam adalah:

  • Prinsip Kebutuhan Militer: Apakah operasi bersenjata skala penuh benar-benar diperlukan untuk menangkap satu individu, atau negara menggunakan cara terkeras yang tersedia, bukan cara terakhir yang sesuai?
  • Prinsip Proporsionalitas: Apakah kerusakan dan risiko terhadap penduduk sipil di pegunungan Papua sebanding dengan tujuan militer spesifik penangkapan Kobak?
  • Prinsip Diskriminasi: Bagaimana TNI menjamin operasi mereka hanya menyasar kombatan dan tidak melukai warga sipil dalam komunitas yang kompleks?

Tanpa transparansi atas Aturan Pelibatan (RoE) dan mekanisme pengawasan independen, operasi ini berjalan dalam kabut ketidakpastian hukum. Potensi pelanggaran—baik sengaja maupun akibat eskalasi—tidak hanya merusak legitimasi operasi, tetapi juga mengikis kredibilitas Indonesia dalam mematuhi kewajiban internasionalnya.

Mereduksi Konflik Struktural Menjadi Kasus Kriminal: Sebuah Kegagalan Negara Hukum

Pendekatan ini mengungkap kecenderungan berbahaya: mereduksi akar persoalan Papua—ketimpangan struktural, marginalisasi, dan tuntutan penentuan nasib sendiri—menjadi sekadar tindak pidana biasa. Dengan fokus pada penangkapan Elkius Kobak, negara menghindari tanggung jawab untuk menyelesaikan penyebab konflik yang sebenarnya. Pola ini tidak hanya gagal secara strategis, tetapi juga melanggar semangat negara hukum yang mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog dan keadilan substantif, bukan hanya penindakan melalui kekuatan. Implikasi hukum dari reduksi ini adalah:

  • Pengabaian terhadap akar konflik memperpanjang siklus kekerasan dan membuat penyelesaian damai semakin sulit dicapai.
  • Penegakan hukum menjadi alat represif, bukan instrument keadilan, sehingga merusak kepercayaan masyarakat Papua pada institusi negara.
  • Pelanggaran potensial terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter dalam operasi militer dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dalam konteks konflik bersenjata.

Kasus ini menunjukkan bagaimana negara sering memilih jalan pintas militeristik, mengorbankan proses hukum yang beradab dan berintegritas. Padahal, penangkapan dan pengadilan yang fair terhadap Elkius Kobak melalui jalur hukum sipil yang transparan justru akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum.

Di ujung senjata dan helikopter Caracal, pertanyaan terbesar tidak hanya tentang bagaimana Elkius Kobak akan ditangkap, tetapi tentang harga yang harus dibayar oleh martabat hukum Indonesia. Apakah kita akan membiarkan logika tempur mengalahkan logika peradilan, di mana seorang tersangka—seberapa pun berat dakwaannya—lebih layak dihadapkan pada meja hijau daripada dijadikan sasaran operasi militer? Ketika negara memilih jalur kekerasan terstruktur untuk menegakkan hukum, bukankah ia sendiri sedang melanggar hukum yang seharusnya dijunjung tinggi? Bagi para aktivis hukum, ini adalah momen untuk bersikap: menuntut transparansi, meminta pertanggungjawaban, dan mengingatkan bahwa dalam setiap operasi militer untuk penegakan hukum, selalu ada batas etis yang tidak boleh dilangkahi—batas yang membedakan negara hukum dari negara kekuasaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Elkius Kobak
Organisasi: TNI, OPM XVI/Yahukimo, AMA
Lokasi: Yahukimo