Sabtu, 25 April 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Babak Baru Pengadilan Militer Andrie Yunus, Uji Independensi di Bawah Sorotan Publik

Babak Baru Pengadilan Militer Andrie Yunus, Uji Independensi di Bawah Sorotan Publik
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus memasuki fase krusial dengan rencana pelimpahan berkas dari Oditur Militer ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan sidang akan terbuka untuk diliput media, sebuah janji transparansi yang perlu diwujudkan untuk mengikis skeptisisme masyarakat terhadap proses peradilan dalam tubuh militer. Pelimpahan ini menandai berakhirnya penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI, namun justru menjadi awal ujian hakiki bagi sistem peradilan militer Indonesia. Janji 'sidang terbuka' harus dipastikan tidak hanya sekadar akses fisik jurnalis, tetapi juga mencakup keterbukaan informasi, termasuk pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pertimbangan hukum hakim. Dalam kasus yang melibatkan aparat intelijen (BAIS), tantangan terbesar adalah kemungkinan dikemukakannya alasan 'rahasia negara' atau 'keamanan nasional' untuk menutupi informasi atau mempengaruhi proses persidangan. Penggunaan dalih tersebut secara berlebihan akan bertentangan dengan prinsip peradilan yang fair (fair trial) dan berpotensi mereduksi persidangan menjadi formalitas belaka. Proses hukum ini menjadi barometer apakah institusi TNI serius melakukan reformasi internal dan menghormati supremasi hukum di atas segalanya. Hukuman yang proporsional, tanpa pengistimewaan bagi pelaku yang berlatarbelakang militer, akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap masyarakat sipil, apalagi terhadap aktivis HAM. Sebaliknya, vonis yang ringan atau proses yang tertutup akan memperkuat narasi bahwa peradilan militer adalah benteng pertahanan bagi pelanggar hukum dalam seragam, yang pada akhirnya merusak legitimasi TNI sebagai institusi negara yang patuh hukum.