Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Warga Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit, Oknum TNI Terlibat

Kematian Luis David Hutabarat mengungkap praktik extrajudicial killing dan penganiayaan sistematis di perkebunan sawit yang melibatkan oknum TNI, mencerminkan pelanggaran HAM berat dan kolusi berbahaya antara bisnis dan kekuatan negara. Proses hukum yang terpisah untuk personel militer di peradilan militer berisiko melanggengkan impunitas dan mengerdilkan prinsip equality before the law. Kasus ini menjadi indikator suram kegagalan negara dalam menjamin keadilan dan melindungi warga dari kekerasan sewenang-wenang di wilayah konflik agraria.

Warga Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit, Oknum TNI Terlibat

Kematian tragis Luis David Hutabarat di perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN) bukan sekadar tragedi kriminal biasa; ia adalah cermin suram pelanggaran hak asasi manusia yang mendalam, di mana logika extrajudicial killing menggantikan proses hukum yang sah. Tuduhan mencuri sawit menjadi justifikasi bagi rangkaian penganiayaan sistematis yang melibatkan aparat keamanan swasta dan mengungkap keterlibatan oknum TNI—baik aktif maupun purnawirawan. Fakta ini menempatkan kasus ini dalam kerangka yang lebih luas: sebuah bentuk main hakim sendiri yang diinstitusionalkan, di mana perkebunan bukan lagi sekadar wilayah ekonomi, melainkan zona hukum tumpul di mana warga sipil rentan menjadi korban.

Penghancuran Martabat Hukum oleh Institusi Yang Seharusnya Menjaganya

Keterlibatan personel militer dalam kekerasan sipil di area komersial adalah sebuah paradoks yang mengiris prinsip konstitusional. TNI, sebagai institusi negara, memiliki tugas pokok mempertahankan kedaulatan negara, bukan menjadi alat penjaga perkebunan swasta. Keikutsertaan mereka—apalagi jika terbukti—dalam aksi penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa warga, merupakan pelanggaran berat terhadap:

  • Prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam penggunaan kekuatan, sebagaimana diatur dalam hukum humaniter dan etika militer.
  • Kode Etik Prajurit TNI dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang penyalahgunaan wewenang dan kekuatan.
  • Hak atas hidup dan hak untuk tidak disiksa, yang dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pembiaran atau kolusi antara kepentingan bisnis dan penggunaan potensi kekuatan negara ini mengikis fondasi negara hukum dan mengubah aparat keamanan menjadi algojo yang bertindak di luar koridor hukum.

Dualisme Peradilan dan Bayang-Bayang Impunitas

Meski polisi telah menetapkan empat tersangka, proses hukum terhadap oknum TNI aktif, Serma BD, akan diadili di bawah sistem peradilan militer. Mekanisme ini berisiko tinggi mereduksi transparansi dan akuntabilitas publik, menciptakan ruang bagi impunitas. Peradilan militer, dengan karakteristiknya yang tertutup, sering kali gagal memenuhi standar peradilan yang fair dan independen dalam kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil. Kasus ini menguji komitmen negara terhadap:

  • Prinsip equality before the law, di mana semua warga negara, termasuk aparat, harus tunduk pada hukum yang sama di depan pengadilan umum untuk pelanggaran pidana biasa.
  • Kewajiban negara untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan pemulihan secara efektif bagi korban dan keluarga dalam kasus dugaan extrajudicial killing.
  • Semangat reformasi sektor keamanan yang menghendaki profesionalisme dan supremasi hukum, bukan keberpihakan pada korps.

Pemisahan proses hukum ini berpotensi memperdalam luka korban dan publik, serta mengukuhkan persepsi bahwa terdapat dua kelas keadilan di Indonesia.

Kasus Luis David Hutabarat merupakan titik nodal dalam narasi panjang konflik agraria dan kekerasan di sektor perkebunan. Ia bukan sekadar kasus pidana, melainkan gejala dari kegagalan negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi warganya, terutama di wilayah-wilayah di mana kepentingan korporasi bersinggungan dengan kehidupan masyarakat lokal. Martabat hukum benar-benar tercabik ketika penegakan hukum digantikan oleh brutalitas yang dibungkus dalih penjagaan aset. Di tengah maraknya kasus serupa, pertanyaan etis yang harus dihadapi setiap aktivis hukum adalah: sampai kapan kita membiarkan logika extrajudicial killing dan main hakim sendiri—yang didukung atau dilakukan oleh oknum aparat—berkembang biak, sambil terus meneriakkan komitmen pada hak asasi manusia dan negara hukum? Bukankah setiap pembiaran terhadap kekerasan yang melibatkan negara adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional untuk melindungi segenap bangsa Indonesia?