Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Peninjauan Kembali Hukum Perang RI: UU Ketahanan Nasional Menuai Kritik Aktivis Hukum

Rancangan revisi UU Ketahanan Nasional dikritik keras karena pasal-pasalnya yang luas berpotensi melanggar prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional seperti pembedaan dan proporsionalitas, mengancam HAM warga sipil. Secara etis, revisi ini menguji martabat hukum Indonesia dengan mengedepankan logika keamanan represif di atas perlindungan manusia. Proses legislasi didesak untuk melibatkan pengawas HAM independen dan berpedoman pada Konvensi Jenewa demi membangun ketahanan nasional yang berlandaskan hukum dan etika, bukan kekuasaan.

Peninjauan Kembali Hukum Perang RI: UU Ketahanan Nasional Menuai Kritik Aktivis Hukum

Pembahasan revisi Undang-Undang Ketahanan Nasional oleh Pemerintah mengundang badai kritik yang bersifat fundamental dari kalangan aktivis hukum dan akademisi. Inti persoalannya bukan sekadar pada teknis legislasi, melainkan pada ancaman nyata terhadap fondasi normatif etika dan hukum perang. Rancangan pasal yang memberikan ruang terlalu luas bagi pengerahan kekuatan militer dalam situasi darurat sipil, secara prinsip, mengancam prinsip inti Hukum Humaniter Internasional—prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, serta prinsip proporsionalitas. Pengaturan yang kabur ini, dalam praktiknya, dapat menjadi legalisasi penyalahgunaan wewenang dan memfasilitasi pelanggaran HAM sistematis di balik tameng keamanan nasional.

Kegelapan Normatif: Ketahanan Nasional vs. Martabat Manusia

Pertarungan ideologis dalam rancangan UU ini terletak pada benturan antara konsep ketahanan nasional yang represif dengan martabat hukum yang menjunjung tinggi manusia. Secara etis, frasa 'kebutuhan operasional' yang kerap digunakan sebagai dalih pembenaran, harus dihadapkan pada prinsip supremasi hukum yang berpusat pada manusia. Ketahanan suatu bangsa tidak boleh dibangun di atas fondasi yang mengorbankan hak-hak dasar warganya, yang justru dijamin baik oleh konstitusi Indonesia maupun berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi. Sejarah kelam praktik-praktik masa lalu, di mana hukum menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dalam situasi konflik, harus menjadi reality check yang pahit: legitimasi sebuah negara diuji bukan oleh kekuatannya untuk menekan, melainkan oleh kesetiaannya melindungi nyawa dan hak warganya bahkan di saat ancaman terbesar.

  • Ancaman terhadap Prinsip Pembedaan (Distinction): Pengaturan kabur berpotensi mengaburkan status sipil, menjadikan mereka target operasi militer.
  • Pengabaian Prinsip Proporsionalitas: Kekuatan yang digunakan dapat melampaui keperluan militer yang sah dan sebenarnya, menyebabkan penderitaan berlebihan.
  • Legalisasi Tindakan Represif: Naskah akademik menunjukkan kecenderungan untuk mengabsahkan tindakan terhadap kelompok sipil yang 'mengganggu stabilitas'.
  • Mengaburkan Batas Penegakan Hukum dan Permusuhan: Situasi ini berbahaya karena mencampuradukkan rezim hukum pidana biasa dengan rezim hukum perang (law of armed conflict).

Memulihkan Pilar Hukum: Desakan untuk Proses yang Humanis dan Transparan

Dalam menghadapi kegelapan normatif ini, tidak ada jalan lain selain mengembalikan proses legislasi pada koridor hukum dan etika yang benar. Area secara tegas mendesak agar proses revisi UU ini tidak boleh berjalan dalam ruang tertutup yang didominasi oleh kepentingan keamanan sempit. Partisipasi substantif dari lembaga pengawas HAM independen, seperti Komnas HAM, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki kepakaran di bidang hukum perang, mutlak diperlukan. Referensi utama harus secara eksplisit merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya, dan instrumen hukum humaniter internasional lainnya, yang justru dirancang untuk melindungi manusia di tengah konflik.

Pembangunan ketahanan nasional yang sejati dan berkelanjutan haruslah berlandaskan pada pilar hukum yang kokoh dan etika yang manusiawi, bukan pada logika kekuasaan yang sewenang-wenang dan represif. Sebuah negara hukum (rechtsstaat) diukur dari kemampuannya menahan diri (restraint) dan menjalankan kewajiban perlindungan (duty to protect) bahkan dalam kondisi terberat sekalipun. Rancangan UU ini merupakan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap norma-norma peradaban internasional yang telah disepakati. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: Apakah kita akan membiarkan ketakutan dan logika keamanan mengikis prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi jantung dari martabat hukum itu sendiri, atau kita akan mengambil sikap untuk memastikan bahwa setiap huruf dalam undang-undang ini bernafas dengan semangat perlindungan dan penghormatan terhadap nyawa manusia?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, koalisi aktivis hukum, Media Area
Lokasi: Indonesia, Jenewa