HUKUM & ETIKA
Laporan LBH: Peningkatan Kasus Penyiksaan dalam Penanganan Teroris oleh Densus 88
09 Juni 2026
Jakarta
3 views
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengeluarkan laporan yang mengungkap adanya peningkatan kasus penyiksaan dalam penanganan tersangka teroris oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror. Laporan tersebut berdasarkan pengakuan beberapa tersangka dan keluarga mereka yang mengklaim mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikologis selama proses investigasi. Dari sudut pandang hukum, tindakan penyiksaan jelas melanggar Konvensi Anti Penyiksaan dan prinsip hukum humaniter yang melindungi setiap individu, termasuk tersangka kejahatan serius. Etika dalam penegakan hukum menuntut bahwa bahkan dalam kondisi darurat keamanan nasional, aparat tidak boleh menggunakan metode yang melanggar martabat manusia dan prinsip non-derogable rights. Laporan ini menjadi alarm bagi Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Densus 88 dan meningkatkan pelatihan berbasis hukum humaniter bagi anggotanya, sehingga penanganan teroris tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional dan internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Lembaga Bantuan Hukum, Detasemen Khusus 88 Anti Teror
Lokasi: Indonesia