Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kronologi Penangkapan Roy Suryo: Antara Kepastian Hukum dan Dramatisasi Proses

Dramatisasi penangkapan Roy Suryo mengungkap kegagalan sistemik dalam menerapkan prinsip proporsionalitas dan penghormatan martabat manusia dalam proses hukum. Kontras paradigmatik antara Polri dan Kejaksaan memperlihatkan inkonsistensi penafsiran norma dan absennya sinkronisasi etika penegakan hukum. Kasus ini menjadi alarm tentang risiko reduksi hukum menjadi tontonan yang menggerogoti prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo: Antara Kepastian Hukum dan Dramatisasi Proses

Dramatisasi penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan sekadar masalah tata cara, melainkan sebuah ujian mendasar terhadap komitmen lembaga penegak hukum Indonesia terhadap dua pilar utama peradaban hukum modern: prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai non-derogable rights. Ketika proses penegakan hukum dikemas sebagai tontonan—melalui penggunaan rompi tahanan secara teatrikal dan penangkapan di tengah aktivitas personal yang sensitif—esensi dari proses hukum yang sakral direduksi menjadi drama yang secara diametral mengusik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Praktik semacam ini berisiko mentransformasi lembaga peradilan dari penjamin keadilan menjadi mesin pembentuk opini yang merendahkan martabat hukum itu sendiri.

Instrumentum Koersif atau Pembalasan Simbolis? Menilai Penangkapan Melalui Kacamata Etika Hukum

Dalam kerangka hukum acara pidana, penangkapan merupakan instrumentum prosedural yang sah bagi penyidik untuk menjamin kehadiran tersangka demi kelancaran pemeriksaan dan pelimpahan perkara. Namun, legitimasi formal ini tidak boleh menjadi legitimasi moral bagi tindakan yang melampaui batas kepatutan. Kode etik Profesi Kepolisian RI beserta prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan instrumen HAM internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menempatkan parameter etis yang ketat, yang harus menjadi panduan operasional:

  • Prinsip Kebutuhan (Necessity): Apakah penangkapan secara fisik merupakan satu-satunya cara untuk menjamin kehadiran tersangka, atau tersedia alternatif lain seperti pemanggilan resmi?
  • Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Apakah cara, waktu, dan pengungkapan publik dari tindakan penangkapan sebanding dengan tujuan hukum yang hendak dicapai dan beratnya dugaan pelanggaran?
  • Prinsip Penghormatan Martabat (Human Dignity): Apakah metode yang digunakan menghindari perendahan, penyiksaan psikologis, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia di muka umum?

Pengabaian terhadap trilogi prinsip ini mengubah instrumen hukum menjadi alat pembalasan simbolis. Fokus yang beralih dari substansi perkara ke drama visual—seperti debat mengenakan rompi tahanan—merupakan indikasi nyata degradasi etika penegakan hukum yang memprioritaskan efek kejut ketimbang integritas proses hukum.

Kontras Paradigmatik: Ketika Polri dan Kejaksaan Berbicara dengan Bahasa Etika yang Berbeda

Keputusan Kejaksaan Agung untuk tidak menahan kedua tersangka pasca menerima limpahan berkas membuka tabir sebuah inkonsistensi paradigmatik yang lebih berbahaya daripada sekadar perbedaan prosedural. Polri, dengan dramatisasi penangkapan, tampaknya menganut paradigma penegakan hukum yang koersif dan berorientasi simbol. Sementara Kejaksaan, dengan keputusannya, menganut paradigma yang lebih restriktif, melihat jaminan kehadiran tanpa penahanan sebagai cukup. Kontras ini bukan soal siapa yang benar, melainkan sebuah gambaran nyata tentang:

  • Absennya Sinkronisasi Normatif: Tiadanya pedoman nasional yang terintegrasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penangkapan dan penahanan yang selaras dengan norma HAM tertinggi.
  • Krisis Uniformitas Penafsiran: Perbedaan cara menafsirkan KUHAP dan prinsip HAM antar lembaga yang seharusnya bekerja dalam satu sistem peradilan pidana terpadu.
  • Lemahnya Internaliasi Etika Profesi: Kode etik seolah hanya menjadi dokumen dekoratif, bukan kompas operasional yang hidup dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan perkara.

Inkonsistensi semacam ini merupakan serangan langsung terhadap prinsip legal certainty (kepastian hukum) dan kepercayaan publik. Ia menyajikan sebuah realitas pahit di mana nasib martabat seorang warga negara sangat bergantung pada lembaga mana yang kebetulan menanganinya terlebih dahulu.

Pada akhirnya, kasus ini memaksa kita untuk mengajukan pertanyaan etis yang lebih mendalam kepada seluruh aktivis dan penegak hukum: apakah kita membangun sistem peradilan pidana untuk menegakkan hukum, atau justru untuk menegasikan manusia di baliknya? Ketika aparat lebih bangga menampilkan dramatisasi penangkapan ketimbang kedalaman konstruksi hukum dalam berkas perkara, bukankah kita sedang menyuburkan budaya hukum yang memuja kekuasaan dan melupakan keadilan substantif? Momentum refleksi ini harus dimanfaatkan untuk mendorong harmonisasi paradigma penegakan hukum yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga berjiwa pada penghormatan martabat manusia sebagai inti dari setiap proses hukum yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Roy Suryo, dr Tifa
Organisasi: Kejaksaan, kepolisian