Senin, 15 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Konflik Agraria dan Penggunaan Pasukan: Ketika Resolusi Hukum Diganti dengan Logika 'Ketertiban' Operasional Militer

Penggunaan pasukan dalam konflik agraria, dengan dalih ketertiban operasional, merupakan pelanggaran terhadap prinsip resolusi hukum yang adil dan berpotensi melanggar HAM. Praktik ini menggeser penyelesaian dari ranah yudisial ke ranah keamanan, menciptakan ketertiban yang tidak absah. Artikel ini mengkritik pendekatan tersebut sebagai degradasi martabat hukum dan mengajak refleksi etis tentang batasan penggunaan kekuatan negara dalam sengketa sipil.

Konflik Agraria dan Penggunaan Pasukan: Ketika Resolusi Hukum Diganti dengan Logika 'Ketertiban' Operasional Militer

Penggunaan elemen pasukan dalam penyelesaian konflik agraria, yang kerap dikemas dalam narasi 'ketertiban operasional', bukan sekadar penyimpangan prosedural melainkan sebuah degradasi martabat hukum. Praktik ini mengubah konflik substantif tentang hak atas tanah dan sumber daya menjadi sekadar persoalan ketertiban fisik, di mana penduduk ditempatkan sebagai subjek kontrol, bukan sebagai pemegang hak yang wajib dilindungi proses hukum. Pergeseran paradigma dari resolusi hukum ke logika law and order militeristik ini mencoreng prinsip negara hukum dan mengabaikan kewajiban konstitusional serta internasional negara dalam menyelesaikan sengketa secara adil.

Logika 'Ketertiban Operasional' sebagai Penghindaran Kewajiban Hukum Negara

Istilah ketertiban operasional sering kali menjadi eufemisme yang menyamarkan kegagalan atau ketidakberdayaan institusi hukum dan pemerintahan sipil. Dalam konteks konflik agraria, ketika pemerintah atau korporasi menggunakan jasa pasukan untuk menduduki atau mengamankan lahan sengketa, terjadi reduksi kompleksitas masalah menjadi sekadar gangguan tata tertib. Pendekatan ini berbahaya karena mengalihkan penyelesaian dari ranah yudisial-administratif ke ranah keamanan. Logika ini secara diametral bertentangan dengan prinsip hukum agraria dan HAM, yang menempatkan penyelesaian substantif sebagai prioritas utama, bukan penindasan gejala permukaan.

  • Pelanggaran Prinsip Due Process of Law: Penggunaan pasukan menghalangi akses masyarakat kepada keadilan melalui jalur hukum yang tersedia, seperti pengadilan atau mediasi agraria.
  • Inkonsistensi dengan Hukum Internasional: Kerangka hukum seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat menekankan konsultasi, partisipasi, dan penyelesaian damai, bukan penindasan.
  • Distorsi Mandat Pasukan: Tugas utama pasukan adalah pertahanan negara dari ancaman eksternal, bukan penanganan sengketa sipil yang seharusnya menjadi domain kepolisian dan peradilan dengan prinsip proporsionalitas dan kehati-hatian.

Implikasi Etis dan Dampak Jangka Panjang: Ketertiban Palsu versus Stabilitas yang Absah

Dari perspektif etika, menggunakan pasukan untuk mencapai ketertiban operasional dalam konflik agraria adalah penerapan prinsip kekuatan di luar konteksnya yang sah. Etika perang, meskipun dalam konteks non-perang antarnegara, mengajarkan prinsip proporsionalitas, pembedaan (antara kombatan dan non-kombatan), dan penghormatan pada martabat manusia. Dalam konflik agraria, warga sipil diperlakukan seolah-olah sebagai 'musuh' atau 'ancaman' yang harus dinetralkan, sebuah pendekatan yang melanggar etika dasar penegakan hukum dan HAM. Konsekuensinya adalah terciptanya ketertiban yang rapuh—sebuah stabilitas bersandar pada rasa takut, bukan pada kepuasan hukum atau keadilan yang dirasakan. Ketertiban semacam ini tidak legit dan hanya menunda ledakan konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Pertanyaan mendasar yang harus diajukan kepada para pembuat kebijakan dan penegak hukum adalah: apakah kita membangun negara hukum atau negara garnisun? Ketika pasukan menjadi alat penyelesaian utama untuk sengketa sipil seperti konflik agraria, kita secara efektif mengikis fondasi peradaban hukum dan menggantikannya dengan budaya kekerasan yang dilegitimasi negara. Martabat resolusi hukum terletak pada komitmen untuk dialog, bukti, argumentasi, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan—nilai-nilai yang justru dimatikan oleh logika operasional yang mengedepankan kecepatan dan kepatuhan paksa. Apakah harga sebuah 'ketertiban' secepat itu layak dibayar dengan mengorbankan prinsip keadilan substantif dan hak konstitusional warga negara?