Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda Soal Sertifikat Profesi

Komnas HAM memproses aduan penahanan sertifikat profesi dokter sebagai pelanggaran hak atas pendidikan dan kerja, menyingkap kegagalan regulasi teknis dalam memenuhi prinsip hukum HAM. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif di tengah krisis kesehatan dan melanggar prinsip proporsionalitas serta kepastian hukum. Kasus ini menguji etika birokrasi dan komitmen negara dalam menjamin keadilan substantif bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

Komnas HAM Proses Aduan Dokter Muda Soal Sertifikat Profesi

Ketika regulasi teknis berubah menjadi rintangan birokratis yang membelenggu hak dasar warga negara, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusinya. Kasus penahanan sertifikat profesi dokter yang melibatkan 1.023 calon tenaga medis dari 38 perguruan tinggi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran sistematis terhadap hak atas pendidikan dan hak untuk bekerja secara layak. Permenristekdikti No. 18/2018 yang semestinya menjadi instrumen penjaminan standar profesi, dalam praktiknya justru bertransformasi menjadi penghalang distribusi tenaga kesehatan di tengah defisit lebih dari 105 ribu dokter. Intervensi Komnas HAM dalam memproses aduan Pergerakan Dokter Muda Indonesia mengangkat persoalan ini ke ranah hukum hak asasi manusia, di mana sebuah regulasi harus diuji tidak hanya pada legalitas formalnya, tetapi pada dampak substantifnya terhadap martabat dan keadilan.

Hak atas Pendidikan dan Keadilan Regulasi: Ujian Bagi Negara Hukum

Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, secara tegas menyebut kebijakan ini kontraproduktif—sebuah pernyataan yang sesungguhnya menguak kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban inti hak asasi manusia. Dalam konteks hukum internasional, hak atas pendidikan yang diatur dalam Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) tidak hanya mencakup akses, tetapi juga aspek kelayakan dan kesinambungan. Penundaan pemberian sertifikat profesi akibat hambatan administratif merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kelayakan tersebut. Lebih jauh, hak untuk bekerja yang dijamin Pasal 6 ICESCR telah dirugikan ketika dokter-dokter muda ini terhalangi mengabdikan ilmu mereka kepada masyarakat. Regulasi yang baik haruslah memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  • Proportionality: Kesesuaian antara tujuan regulasi (jaminan mutu profesi) dengan cara yang ditempuh (proses administrasi yang berbelit).
  • Legal Certainty: Kepastian hukum bagi warga negara dalam memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya.
  • Non-retrogression: Larangan bagi negara untuk mengambil langkah mundur dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang telah dicapai.

Dalam kasus ini, ketiga prinsip itu dilanggar secara gamblang, menciptakan ketidakpastian dan penderitaan bagi individu serta memperparah krisis kesehatan nasional.

Regulasi sebagai Senjata: Etika Birokrasi dalam Krisis Kesehatan

Perspektif etika perang dapat diterapkan secara analogis di sini: ketika negara sedang berperang melawan pandemi dan ketimpangan akses kesehatan, maka setiap sumber daya manusia medis adalah pasukan vital di garis depan. Menahan serdadu dengan alasan administrasi di tengah pertempuran adalah tindakan yang tidak hanya tidak rasional, tetapi secara moral keliru. Hambatan dalam perolehan sertifikat profesi ini melanggar prinsip etika hukum yang mensyaratkan bahwa regulasi tidak boleh menimbulkan penderitaan yang tidak perlu (prinsip no unnecessary suffering). Implikasinya meluas dari pelanggaran hak individu calon dokter menjadi pelanggaran hak atas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah tertinggal yang sudah lama mengalami kelaparan tenaga medis. Negara, dalam situasi ini, gagal memenuhi kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasarnya.

Proses permintaan keterangan Komnas HAM kepada menteri terkait dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus menjadi momentum untuk membongkar masalah sistemik, bukan sekadar mencari solusi tambal sulam. Ujiannya adalah apakah negara berani mereformasi regulasi yang cacat tersebut untuk memastikan keadilan substantif. Perdebatan etis yang muncul adalah: sejauh mana standardisasi profesi dapat digunakan sebagai dalih untuk membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan esensial? Pertanyaan ini menempatkan martabat hukum dan etika pemerintahan di bawah sorotan tajam.

Kasus ini merupakan cermin bagi seluruh aktivis hukum untuk tidak hanya melihat pelanggaran HAM sebagai peristiwa kasuistik, tetapi sebagai gejala dari sistem regulasi yang sakit. Ketika birokrasi lebih memilih berpegang pada aturan teknis yang kaku daripada pada semangat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum, maka diperlukan keberanian kolektif untuk menuntut pertanggungjawaban negara. Intervensi Komnas HAM adalah langkah awal; tekanan publik dan advokasi hukum yang berkelanjutanlah yang akan menentukan apakah keadilan bagi dokter muda dan masyarakat yang menunggu layanan kesehatan akhirnya dapat ditegakkan.