Pemberlakuan peradilan militer atas kasus Andrie Yunus bukan sekadar persoalan teknis yurisdiksi, melainkan pergeseran paradigmatik yang menguji fondasi etika hukum dan demokrasi konstitusional. Tuduhan mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang menyebut tindakan terhadap Yunus sebagai bentuk 'teror', mengangkat wacana terorisme negara dari ranah polemik menjadi pertanyaan substantif: apakah aparatus hukum dijadikan instrumen represi untuk membungkam suara kritis? Gelombang penolakan dan solidaritas masyarakat sipil mencerminkan krisis legitimasi mendalam, di mana ruang peradilan dicurigai telah berubah menjadi panggung yang mengaburkan pencarian kebenaran material.
Narasi Dendam Pribadi sebagai Pengaburan Rantai Komando dan Pelanggaran Keadilan Prosedural
Penggunaan narasi 'dendam pribadi' dalam kasus ini bukanlah strategi hukum yang baru, melainkan template berbahaya yang kerap menyertai pelanggaran hukum yang melibatkan struktur kekuasaan. Narasi ini berfungsi ganda: mereduksi persoalan sistemik menjadi konflik interpersonal dan, yang lebih krusial, melindungi aktor intelektual yang mungkin berada di balik layar operasi yang diduga. Dari perspektif etika bernegara dan hukum acara yang adil, penggunaan narasi semacam ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip fundamental:
- Prinsip Transparansi: Setiap proses hukum harus mengedepankan keterbukaan untuk memastikan akuntabilitas publik.
- Kewajiban Menyelidiki Secara Efektif (Effective Investigation): Negara memiliki kewajiban positif, khususnya dalam dugaan pelanggaran HAM atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk mengungkap seluruh rantai komando, bukan menghentikan pencarian pada pelaku lapangan.
- Prinsip Non-Reduksionisme Hukum: Hukum tidak boleh digunakan untuk mereduksi persoalan politik-struktural menjadi sekadar sengketa personal, karena hal itu mengosongkan makna keadilan substantif.
Tuntutan publik agar kasus dialihkan ke peradilan umum adalah bentuk penolakan rasional terhadap upaya sistematis mengaburkan tanggung jawab dan melanggengkan impunitas.
Yurisdiksi Militer dalam Kasus Sipil: Konflik dengan Prinsip Equality Before the Law dan Etika Demokrasi
Permintaan mosi tidak percaya terhadap peradilan militer yang digaungkan oleh massa dan elemen masyarakat sipil merupakan kritik yang bersandar pada fondasi normatif demokrasi dan rule of law. Yurisdiksi militer, dengan karakter tertutup, hierarkis, dan subordinasi pada komando, berpotensi besar bertabrakan dengan prinsip-prinsip inti peradilan yang fair dalam negara hukum. Konteks kasus yang melibatkan tuduhan 'teror' terhadap kritikus negara justru mengharuskan proses yang paling transparan dan independen untuk memulihkan kepercayaan. Keberadaan peradilan militer dalam kasus sipil yang sensitif secara politik menciptakan setidaknya tiga ancaman normatif:
- Pelanggaran Prinsip Publisitas dan Akuntabilitas Peradilan: Proses tertutup menghalangi kontrol publik sebagai check and balance terhadap kekuasaan kehakiman.
- Pengikisan Asas Praduga Tidak Bersalah: Lingkung tertutup rentan menciptakan tekanan dan prasangka yang tidak terkoreksi oleh opini publik yang independen.
- Penyimpangan dari Prinsip Equality Before the Law: Memisahkan proses hukum warga negara berdasarkan forum yang berbeda—umum versus militer—untuk kasus dengan substansi serius yang melibatkan unsur negara, merupakan bentuk diskriminasi hukum.
Tuduhan bahwa negara menggunakan instrumennya untuk 'meneror' kritik adalah perkara paling serius dalam etika pemerintahan. Ia menyentuh jantung kontrak sosial demokrasi, di mana ruang bagi perbedaan pendapat dan kontrol sosial terhadap kekuasaan harus dilindungi, bukan ditindas dengan meminjam kedok formalitas hukum.
Gerakan solidaritas yang mengkristal dalam kasus ini, dengan demikian, melampaui narasi personal tentang Andrie Yunus. Ia menjadi barometer kesehatan demokrasi dan ujian nyata bagi komitmen negara terhadap martabat hukum. Ketika aparatus hukum dicurigai beralih fungsi dari penjaga keadilan menjadi alat represi, dan ketika forum peradilan dipilih berdasarkan pertimbangan pengaburan而非 pencarian kebenaran, maka seluruh bangunan etika bernegara berada di ambang krisis. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: sampai sejauh mana kita akan membiarkan instrumentalisasi hukum menggerogoti prinsip equality before the law, dan kapankah keberanian untuk menolak 'sandiwara peradilan' berubah dari gerakan solidaritas menjadi konsensus konstitusional yang tak terbantahkan?