Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Etis Penggunaan Autonomous Weapon Systems (AWS) oleh TNI AL: Antara Efisiensi dan Dehumanisasi Perang

Rencana TNI AL mengoperasikan senjata otonom (AWS) menghadapkan Indonesia pada risiko pelanggaran prinsip distinction dan precaution dalam hukum humaniter internasional, sambil menciptakan vakum akuntabilitas. Tanpa regulasi nasional, langkah ini dinilai terburu-buru dan berbahaya, sehingga diperlukan moratorium hingga ada kerangka hukum yang selaras dengan diskusi global di bawah CCW.

Kajian Etis Penggunaan Autonomous Weapon Systems (AWS) oleh TNI AL: Antara Efisiensi dan Dehumanisasi Perang

Deklarasi TNI Angkatan Laut untuk mengakuisisi dan mengoperasikan Autonomous Weapon Systems (AWS) bukan sekadar kebijakan teknologi militer, melainkan sebuah lompatan berbahaya ke dalam wilayah abu-abu hukum internasional. Manuver ini secara langsung mengusik sendi-sendi fundamental hukum humaniter internasional, khususnya prinsip distinction dan precaution yang melekat dalam setiap tindakan permusuhan. Mendelegasikan otoritas untuk memilih dan menyerang target kepada mesin yang beroperasi tanpa kendali manusia yang 'meaningful' sama saja dengan mengikis pondasi etis perang yang dibangun untuk melindungi nyawa sipil dan mempertahankan martabat kemanusiaan di tengah konflik.

Algoritma di Ambang Pelanggaran: Dehumanisasi dan Akuntabilitas yang Hilang

Kajian etis mendalam atas rencana pengadaan autonomous weapon systems ini menunjukkan betapa rapuhnya posisi Indonesia. Tanpa kerangka hukum nasional yang spesifik, penggunaan senjata otonom berisiko melanggar sejumlah norma inti hukum perang. Persoalan utama terletak pada dua hal: dehumanisasi konflik dan vakum akuntabilitas. Ketika keputusan hidup-mati diserahkan kepada algoritma, tidak hanya prinsip pertanggungjawaban individu (individual accountability) yang terabaikan, tetapi juga kemampuan untuk melakukan pertimbangan kontekstual dan moral yang hanya dimiliki manusia. Beberapa risiko hukum konkret yang mengintai meliputi:

  • Pelanggaran Pasal 48 dan 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 mengenai kewajiban membedakan kombatan-sipil dan mengambil segala tindakan pencegahan.
  • Vakum hukum dalam menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kesalahan fatal, seperti penenggelaman kapal nelayan sipil oleh autonomous weapon systems milik TNI AL.
  • Ketidakselarasan dengan diskusi global di bawah Convention on Certain Conventional Weapons (CCW) yang masih berupaya merumuskan regulasi ketat untuk senjata otonom.

Terburu-buru Teknologi, Lalai Norma: Seruan untuk Moratorium

Posisi Indonesia yang belum memiliki panduan operasional nasional mengenai AWS menjadikan langkah TNI AL ini terlihat gegabah. Adopsi teknologi perang yang belum matang regulasinya bukan tanda kemajuan, melainkan pintu masuk menuju 'kubangan' pelanggaran hukum perang jenis baru. Dalam situasi ini, negara justru berpotensi menjadi pelaku utama dalam menciptakan preseden buruk di tataran global. Oleh karena itu, kajian ini secara tegas menyerukan diterapkannya moratorium terhadap segala rencana akuisisi dan penggunaan autonomous weapon systems. Moratorium bukanlah sikap anti-teknologi, melainkan bentuk kehati-hatian (precautionary principle) yang wajib diambil sebuah negara hukum sebelum terjerumus ke dalam dilema etis dan jurang ketidakpastian hukum yang dalam.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan lagi soal seberapa canggih teknologi weapon systems yang akan diadopsi, melainkan apakah bangsa ini siap memikul beban moral dan konsekuensi hukum ketika suatu hari nanti, sebuah algoritma buatan manusia—tanpa rasa takut, penyesalan, atau pertimbangan—menentukan siapa yang hidup dan siapa yang mati di lautan negeri sendiri? Di titik inilah, komunitas aktivis hukum ditantang untuk bergerak lebih dari sekadar analisis, menuju advokasi konkret yang menempatkan martabat hukum dan etika perang di atas segala pertimbangan efisiensi militer semata.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI AL, TNI Angkatan Laut, Convention on Certain Conventional Weapons
Lokasi: Indonesia