Sikap majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang usai membacakan vonis terhadap Nadiem Makarim tidak sekadar menjadi bahan perbincangan, melainkan membuka ruang investigasi mendalam terhadap krisis etik peradilan di Indonesia. Tindakan ini, secara esensial, menciderai prinsip audi et alteram partem (dengarkanlah kedua belah pihak) yang merupakan pilar dalam setiap proses hukum yang beradab. Dalam konteks peradilan modern yang menjunjung tinggi martabat dan transparansi, keheningan hakim pasca-putusan dapat ditafsirkan sebagai bentuk penyangkalan terhadap dimensi dialogis hukum. Ruang sidang yang seharusnya menjadi ajang pertanggungjawaban argumentatif dan pencerahan keadilan, justru berubah menjadi monolog yang ditutup dengan gestur penghindaran, meruntuhkan sendi-sendi profesionalisme dan kewibawaan hakim.
Etika Gestur dan Dimensi Simbolik Dalam Ruang Sidang
Analisis dari dosen hukum Herry Firmansyah menjadi penting untuk mengurai lapisan-lapisan simbolik dari tindakan hakim. Dalam konstruksi hukum internasional dan etik profesi, setiap gerak-gerik aparat peradilan tidak pernah bersifat netral; ia adalah artikulasi dari nilai-nilai keadilan yang diemban. Kebiasaan untuk segera meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan, jika memang ada, justru patut dipertanyakan ulang kesesuaiannya dengan standar perilaku hakim yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode ini tidak hanya mengatur soal integritas dan independensi dalam memutus, tetapi juga menekankan sikap yang mencerminkan ketenangan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap proses hukum hingga tuntas. Tindakan hakim harus dibaca sebagai pesan publik, dan pesan yang dikirimkan dalam peristiwa ini adalah ketidaktersediaan untuk berdialog, sebuah sikap yang berseberangan dengan semangat keadilan restoratif dan akuntabilitas peradilan.
- Pelanggaran Norma Kode Etik Hakim: Pasal 5 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengatur bahwa hakim wajib menjunjung tinggi keluhuran martabat dan kehormatan profesi, serta berperilaku sopan dan bijaksana. Sikap menghindar dapat diinterpretasi sebagai bentuk ketidaksopanan dan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjaga wibawa peradilan.
- Penegasian Prinsip Keadilan Prosedural: Keadilan tidak hanya terletak pada putusan akhir, tetapi juga pada proses yang dihormati. Penutupan ruang dialog secara prematur menciderai hak para pihak, terutama kuasa hukum, untuk meminta klarifikasi atau menyatakan sikap terhadap putusan di hadapan majelis.
- Ancaman terhadap Citra Independensi Peradilan: Sikap yang terkesan terburu-buru dan menghindar dapat membuka ruang spekulasi publik mengenai tekanan eksternal atau ketidakpercayaan diri hakim terhadap putusannya sendiri, yang pada akhirnya menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dari Sidang Pengadilan ke 'Medan Perang' Normatif: Ujian Martabat Hukum
Perspektif etika perang, meski metaforis, relevan untuk memetakan konflik dalam ruang sidang ini. Dalam etika perang kontemporer, prinsip jus post bellum (keadilan setelah perang) menekankan pentingnya tata kelola dan rekonsiliasi pasca-konflik. Analoginya, sidang pengadilan adalah sebuah 'konflik hukum' yang berakhir dengan putusan. Pasca-'pertempuran' argumentasi, terdapat kewajiban etis untuk mengelola 'dampak perang' tersebut dengan transparansi dan tanggung jawab. Tindakan hakim yang menghilang dari ruang sidang adalah bentuk pengabaian terhadap fase post bellum ini. Ia meninggalkan 'medan pertempuran' tanpa proses penyelesaian yang bermartabat, menciptakan vacuum yang justru dipenuhi oleh kecurigaan dan retorika negatif. Kewibawaan peradilan tidak dibangun dengan lari dari tanggung jawab, melainkan dengan keberanian untuk hadir penuh dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan di hadapan hukum dan publik.
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan kepada setiap aktor dalam sistem peradilan, terutama para hakim, adalah: Sudahkah ritual-ritual formal dalam persidangan diimbangi dengan komitmen substansial terhadap nilai-nilai etika dan martabat manusia? Gestur simbolik seperti meninggalkan ruang sidang adalah cermin dari sebuah sistem yang mungkin terlalu fokus pada aspek prosedural dan otoritatif, namun mengabaikan dimensi komunikatif dan edukatif dari penegakan hukum. Apakah kita membangun peradilan yang hanya memproduksi putusan, atau juga memproduksi pemahaman dan penghormatan terhadap hukum? Ketika seorang hakim memilih untuk pergi, ia bukan hanya meninggalkan sebuah ruangan; ia secara simbolis meninggalkan kewajibannya sebagai pendidik hukum dan penjaga dialog publik tentang keadilan. Inilah ujian sebenarnya dari profesionalisme dan integritas peradilan kita: kemampuan untuk tetap tegak, terbuka, dan bertanggung jawab, bahkan ketika gema dari putusan yang baru dibacakan masih menggantung di udara ruang sidang.