Surat internal yang memerintahkan Aparatur Sipil Negara untuk bergabung dalam ‘Apel Siaga Komcad’ bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap martabat hukum sipil dan prinsip penegakan hukum yang demokratis. Kebijakan ini merupakan bentuk militerisasi struktur sipil yang mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan dan ketertiban umum. Dengan menempatkan warga sipil dalam posisi semi-militer untuk mengawasi demonstrasi, negara secara halus telah menormalisasi pendekatan kekuatan dalam menyikapi aspirasi publik, sebuah langkah yang secara prinsipial bertentangan dengan negara hukum.
Kompak dan Kacau: Ambivalensi Mandat Komponen Cadangan dalam UU Pertahanan
Regulasi utama yang menjadi landasan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pertahanan Negara, secara teoretis mengatur pemanfaatan Komcad sebagai alternatif terakhir untuk memperkuat komponen utama TNI. Namun, penerapannya dalam konteks pengamanan unjuk rasa sipil menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang serius, karena menggeser fungsi Komcad dari ranah pertahanan ke ranah ketertiban umum. Hal ini menciptakan ambiguitas hukum yang berbahaya, antara lain:
- Peleburan fungsi pertahanan negara dan pemeliharaan ketertiban umum, yang semestinya dipisahkan secara tegas.
- Penciptaan warga sipil yang diberi kewenangan semi-militer, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal antara sesama warga negara.
- Pelanggaran terhadap prinsip proportionality dan necessity dalam hukum acara kepolisian, karena menggunakan kerangka militer untuk menangani protes sipil.
Bahaya Normalisasi Militer dalam Arena Politik Sipil
Eskalasi pengerahan kekuatan semi-militer dalam demonstrasi bukan hanya soal prosedur, tetapi menyentuh inti etika bernegara. Kebijakan ini berisiko mencederai prinsip fundamental bahwa penanganan unjuk rasa sipil adalah domain kepolisian sebagai aparatur sipil penegak hukum. Memasukkan elemen Komcad ke dalam dinamika tersebut merupakan bentuk militerisasi yang secara perlahan menggerus ruang sipil dan memperluas mandat militer ke ranah domestik. Hal ini juga bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta melanggar norma-norma hak asasi manusia internasional yang melindungi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Pola ini mengindikasikan sebuah kecenderungan yang mengkhawatirkan, di mana logika perang dan pertahanan mulai merasuk ke dalam mekanisme pengelolaan konflik sosial. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan preseden bahwa negara sah menggunakan kerangka militer untuk membungkam aspirasi publik, sebuah langkah yang jauh dari prinsip negara hukum yang sehat. Dengan kata lain, penggunaan Komcad dalam konteks ini bukan sekadar instrumen teknis, melainkan sebuah pilihan politik yang memiliki implikasi mendalam terhadap tatanan demokrasi.
Jika negara benar-benar berkomitmen pada prinsip supremasi hukum, maka pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: hingga titik mana kita masih dapat membedakan dengan tegas antara fungsi keamanan internal yang bersifat sipil dan fungsi pertahanan eksternal yang bersifat militer? Apakah penyalahgunaan kerangka pertahanan untuk mengatur dinamika sipil merupakan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri? Aktivis hukum dan penegak keadilan ditantang untuk tidak hanya membaca teks hukum, tetapi juga membongkar logika kekuasaan di baliknya, dan mengambil sikap tegas untuk membela prinsip bahwa ruang sipil harus tetap steril dari segala bentuk logika dan struktur militer.