Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang berujung pada penangkapan 69 orang dan kericuhan fisik menempatkan instrumen penegakan hukum pada bengkel kritik yang paling relevan: apakah penggunaan kekuatan aparat negara masih berjalan di dalam koridor etika perang dan due process of law? Insiden ini bukan sekadar soal pelaksanaan putusan, namun ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menyeimbangkan kepastian pengadilan dengan prinsip proportionality dan necessity yang lazim diterapkan bahkan dalam konflik bersenjata sekalipun.
Kepatuhan Formal vs Tanggung Jawab Substantif Negara Hukum
Prinsip res judicata pro veritate habetur yang dikutip aparat memang menjadi fondasi sistem peradilan modern. Namun, negara hukum yang matang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural belaka. Ketika eksekusi aset memicu kekerasan massa dan penangkapan massal, kewajiban negara bergeser dari sekadar menjalankan amar putusan menjadi mengelola konflik dengan cara yang paling manusiawi dan minimal kekerasan. Komentar aparat yang menyederhanakan kompleksitas ini hanya sebagai 'menghalang-halangi putusan' berisiko mengabaikan tanggung jawab negara untuk:
- Memastikan proses eksekusi tidak mengabaikan klaim historis atau moral yang mungkin melekat pada aset, meski tidak terakomodasi dalam putusan formal.
- Menerapkan standar minimum use of force yang ketat, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip hukum internasional tentang penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.
- Menjamin hak-hak dasar terkait perlakuan yang manusiawi selama penangkapan dan penahanan, sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan yang juga telah diratifikasi Indonesia.
Proporsionalitas dan Etika Penggunaan Kekuatan dalam Penegakan Hukum Sipil
Insiden Hotel Sultan menguak ambiguitas fatal dalam praktik penanganan konflik sipil di Indonesia: aparat sering kali bertindak seolah berada dalam situasi 'perang' terhadap warganya sendiri. Padahal, etika penggunaan kekuatan dalam konteks penegakan hukum sipil harus jauh lebih restriktif dibandingkan dalam situasi konflik bersenjata. Setiap tindakan represif harus memenuhi tiga uji kumulatif:
- Legitimasi Hukum: Apakah dasar hukum penggunaan kekuatan jelas dan sesuai dengan tingkat ancaman?
- Kebutuhan Mutlak: Apakah semua opsi non-kekuatan telah habis sebelum aparat mengambil tindakan fisik?
- Proporsionalitas: Apakah intensitas kekuatan yang digunakan sebanding dengan ancaman yang dihadapi, dan apakah upaya meminimalkan korban jiwa & cedera menjadi prioritas utama?
Fakta bahwa terjadi luka-luka di kedua belah pihak menunjukkan kemungkinan kegagalan dalam memenuhi salah satu, atau bahkan semua, prinsip ini. Melempari aparat dengan batu tetap merupakan tindakan kriminal, namun respons negara tidak boleh turun ke tingkat yang sama. Kekerasan balasan yang tidak terukur justru mendelegitimasi otoritas hukum yang ingin mereka tegakkan.
Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum adalah: sampai sejauh mana kita dapat menerima jargon 'profesional dan proporsional' jika ukurannya hanya kepatuhan pada surat perintah eksekusi, bukan pada nyawa dan martabat manusia yang terdampak? Ketika aparat dengan mudah mengkriminalisasi perlawanan massa tanpa melakukan introspeksi terhadap metode eksekusi mereka sendiri, kita sedang menyaksikan reduksi negara hukum menjadi negara kekuasaan. Momentum ini harus digunakan untuk mendorong protokol baku nasional tentang eksekusi aset yang bernuansa konflik, yang memasukkan prinsip conflict sensitivity dan mekanisme pengawasan independen sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum.